Meneropong Bukti Autentik Catatan Pernikahan

“Perkenalkan Kartu Nikah Digital, solusi baru dari Kemenag untuk pencatatan pernikahan yang lebih cepat, mudah, dan aman. Dapatkan informasi lengkap tentang Kartu Nikah Digital hari ini.”

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan harus dicatat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan Permenag No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pencatatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan beragama Islam akan dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN dalam Akta Nikah setelah akad nikah dilaksanakan. Akta tersebut akan ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. Pasangan suami istri juga akan menerima Buku Nikah yang merupakan dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku. Buku Nikah diberikan setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.

Selain Akta Nikah dan Buku Nikah, pasangan suami istri juga akan menerima Kartu Nikah sebagai dokumen tambahan. Kartu Nikah merupakan bagian dari penerapan simkah yang diluncurkan pada November 2018. Namun, baru-baru ini Kemenag resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk digital per Agustus 2021. Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Dirjen Bimas Islam dan kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan oleh calon pengantin melalui web Simkah. Pasangan yang sudah lama menikah juga dapat memperoleh kartu nikah digital dengan mengajukannya di Kantor Urusan Agama tempat menikah.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki beberapa manfaat yaitu:

  1. Kecepatan dalam mengakses data diri pasangan suami istri yang tertera dalam kartu tersebut.
  2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
  3. Upaya Kemenag dalam menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading