[Klinik CLC] Modal Usaha Tanpa Perjanjian Tertulis: Bagaimana Menyelesaikan Secara Hukum?

“Pinjaman tanpa perjanjian tertulis masih memiliki kekuatan hukum, simak langkah hukum yang dapat diambil untuk menuntut pengembalian modal.”

Memberikan pinjaman atau modal kepada teman atau kerabat untuk memulai usaha adalah hal yang lumrah. Namun, masalah bisa muncul ketika tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur pengembalian modal atau bagi hasil. Dalam situasi ini, seseorang memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada temannya untuk usaha simpan pinjam, dengan kesepakatan bunga sebesar 15%. Setelah berjalan selama dua tahun, ketika diminta mengembalikan modal, teman tersebut hanya mengembalikan Rp 20 juta, dan sisa pinjaman tidak dilunasi.

Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan ketika perjanjian tidak dibuat secara tertulis? Apakah masih ada perlindungan hukum, dan bagaimana cara menuntut hak secara sah?

Kesepakatan Lisan: Sah Menurut Hukum

Perjanjian lisan sering kali dipandang sebagai sesuatu yang kurang aman, terutama dalam transaksi bisnis. Namun, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian lisan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu:

  1. Adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian.
  2. Kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian.
  3. Suatu objek yang diperjanjikan, dalam hal ini adalah modal usaha.
  4. Adanya tujuan yang halal, seperti kesepakatan pemberian modal untuk usaha.

Dari syarat-syarat tersebut, terlihat bahwa adanya perjanjian tertulis tidak mutlak dibutuhkan untuk sahnya suatu perjanjian. Perjanjian lisan sudah cukup untuk membentuk hubungan hukum keperdataan antara kedua belah pihak. Meskipun begitu, perjanjian tertulis tentu lebih memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Langkah Hukum: Somasi dan Gugatan Perdata

Jika teman Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan modal, langkah hukum yang dapat diambil adalah melalui jalur perdata. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengirimkan somasi, yaitu peringatan tertulis yang dikirim kepada pihak yang berutang untuk segera memenuhi kewajibannya. Somasi ini dapat berupa tuntutan agar teman Anda segera mengembalikan sisa modal yang belum dibayar.

Somasi ini berfungsi sebagai peringatan resmi dan bisa dijadikan bukti bahwa Anda telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum membawa kasus ini ke pengadilan. Apabila somasi tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Indonesia memiliki mekanisme Gugatan Sederhana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa keperdataan dengan nilai klaim di bawah Rp 500 juta. Gugatan Sederhana menawarkan proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini, Anda bisa menuntut pengembalian sisa modal beserta bunga yang sudah disepakati.

Pentingnya Bukti Transfer sebagai Alat Bukti

Meskipun perjanjian dibuat secara lisan, Anda memiliki satu bukti kuat yang bisa digunakan di pengadilan, yaitu bukti transfer. Bukti ini menunjukkan bahwa sejumlah uang telah dikirim ke rekening teman Anda, yang menjadi dasar untuk menuntut pengembalian modal. Bukti transfer ini dapat membantu memperkuat argumen bahwa telah terjadi hubungan keperdataan antara Anda dan teman Anda, serta bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi.

Selain bukti transfer, catatan komunikasi seperti pesan teks, email, atau percakapan yang membahas pinjaman tersebut juga bisa dijadikan bukti pendukung dalam pengadilan. Hal ini akan memudahkan proses pembuktian dan memperjelas kronologi pinjaman serta kewajiban pengembalian.

Mengajukan Gugatan Sederhana: Solusi yang Efektif

Jika upaya damai melalui somasi tidak berhasil, mengajukan Gugatan Sederhana adalah langkah yang dapat Anda tempuh. Gugatan Sederhana dirancang untuk menangani sengketa-sengketa dengan nilai yang tidak terlalu besar, dan prosesnya relatif cepat. Prosedur ini juga tidak memerlukan banyak biaya, sehingga lebih efisien dibandingkan dengan gugatan perdata biasa.

Proses gugatan dimulai dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat, disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti transfer dan bukti komunikasi. Jika pengadilan memutuskan bahwa teman Anda harus mengembalikan sisa modal yang belum dibayar, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang dapat dipaksakan.

Menyelesaikan Tanpa Perjanjian Tertulis: Pelajaran Penting

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi siapa saja yang hendak memberikan pinjaman atau modal kepada teman atau kerabat. Meskipun hubungan pertemanan sering kali didasarkan pada kepercayaan, penting untuk selalu membuat perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis tidak hanya melindungi hak-hak Anda, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memudahkan proses pembuktian jika terjadi sengketa.

Namun, jika Anda terlanjur membuat kesepakatan lisan, seperti yang terjadi dalam kasus ini, jalur hukum masih bisa ditempuh selama ada bukti-bukti yang mendukung, seperti bukti transfer dan komunikasi terkait pinjaman. Somasi dan Gugatan Sederhana adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk menuntut hak Anda secara sah.

Kesimpulan

Meskipun perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah, menyelesaikan masalah pinjaman atau modal usaha tanpa perjanjian tertulis memerlukan upaya ekstra dalam hal pembuktian. Dalam kasus ini, bukti transfer dan komunikasi dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menuntut pengembalian modal melalui jalur perdata. Jika somasi tidak membuahkan hasil, Anda bisa mengajukan Gugatan Sederhana di pengadilan untuk mendapatkan kembali hak Anda.

Selalu berhati-hati dalam membuat kesepakatan bisnis, dan pastikan segala sesuatunya dicatat secara tertulis untuk menghindari masalah di kemudian hari.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading