[Klinik CLC] Kasus Pembacokan karena Dendam Lama: Apakah Ada Jalan Keluar untuk Meringankan Hukuman?

“Kasus pembacokan karena dendam lama bisa berdampak hukum serius, tetapi adakah peluang hukuman lebih ringan melalui mediasi dan pembelaan yang tepat?”

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya.

Kemarin adik saya membacok seseorang karena masalah dendam lama. Begini ceritanya: ada seorang preman yang sering membuat onar di tempat saya. Preman ini adalah mantan pacar adik saya. Dia sudah berkeluarga, baru saja bercerai, dan kembali berperilaku nakal.

Selama tiga hari, preman tersebut mondar-mandir di depan rumah sambil membawa pisau di pinggang. Pada hari pertama dan kedua, adik saya masih sabar. Namun, pada hari ketiga, kesabaran adik saya habis, dan dia membacok preman itu berkali-kali. Preman tersebut kemudian dibawa warga ke rumah sakit, yang kebetulan lokasinya dekat, sehingga nyawanya tertolong.

Setelah kejadian itu, adik saya menyerahkan diri ke Polres. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Berapa tahun hukuman yang akan diterima adik saya, mengingat keluarga preman tersebut tidak melapor karena mengetahui kelakuan anaknya?
  2. Apakah adik saya bisa bebas dari jeratan hukum jika kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi?

Terima kasih.

Jawaban:

Kami memahami bahwa situasi seperti ini sangat sulit bagi keluarga Anda. Ketika emosi memuncak akibat provokasi yang terus-menerus, tindakan yang tak terduga bisa terjadi. Namun, hukum tetap berjalan, dan kini adik Anda harus menghadapi konsekuensinya. Banyak yang bertanya, apakah mediasi kekeluargaan bisa menjadi solusi? Apakah mungkin adik Anda terbebas dari jeratan hukum? Mari kita bahas lebih dalam.

Apakah Adik Anda Dapat Dihukum Jika Keluarga Korban Tidak Melapor?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat dua jenis delik: delik aduan dan delik biasa. Delik aduan memerlukan laporan dari korban atau keluarganya agar bisa diproses, sedangkan delik biasa tetap dapat berjalan meskipun tidak ada laporan.

Sayangnya, dalam kasus ini, pembacokan tergolong sebagai delik biasa, yang berarti pihak kepolisian tetap dapat memprosesnya tanpa adanya laporan dari keluarga korban. Fakta bahwa adik Anda menyerahkan diri bisa menjadi pertimbangan positif dalam penyelidikan, tetapi hukum tetap harus ditegakkan.

Seberapa Berat Ancaman Hukuman yang Dihadapi?

Tindakan pembacokan yang mengakibatkan luka berat dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka berat bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Jika dalam keadaan tertentu penganiayaan ini mengarah pada kematian, ancaman hukuman bisa meningkat hingga tujuh tahun sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, karena korban dalam kasus ini selamat, maka kemungkinan besar adik Anda menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tergantung pada bagaimana hakim menilai situasi yang melatarbelakanginya.

Apakah Mediasi Kekeluargaan Bisa Membantu Meringankan Hukuman?

Mediasi dapat menjadi faktor yang sangat meringankan, tetapi perlu dipahami bahwa dalam kasus penganiayaan berat, perdamaian dengan korban dan keluarganya tidak otomatis menghapus tuntutan pidana. Karena ini adalah delik biasa, perkara akan tetap berjalan. Namun, jika ada kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam pernyataan tertulis, hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting dalam persidangan.

Pendekatan Restorative Justice, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, juga bisa menjadi opsi. Namun, penerapan ini sangat bergantung pada penilaian polisi dan jaksa apakah kasus seperti ini layak diselesaikan di luar pengadilan.

Faktor yang Bisa Meringankan Hukuman Adik Anda

Ada beberapa aspek yang bisa membantu mengurangi hukuman adik Anda:

  • Sikap kooperatif dan menyerahkan diri: Ini menunjukkan bahwa adik Anda tidak berniat melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
  • Tidak adanya laporan dari keluarga korban: Walaupun proses hukum tetap berjalan, tidak adanya tekanan dari pihak korban bisa membantu dalam proses persidangan.
  • Ada unsur provokasi yang kuat: Jika bisa dibuktikan bahwa korban berulang kali memancing emosi dan bahkan membawa senjata sebelum kejadian, ini bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam persidangan.
  • Kesepakatan damai melalui mediasi kekeluargaan: Jika korban dan keluarganya memaafkan serta tidak ingin memperpanjang masalah ini, hakim bisa menjadikannya sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Kesimpulan: Apakah Ada Harapan untuk Hukuman Lebih Ringan?

Meskipun kasus ini tergolong delik biasa yang tetap bisa diproses meskipun tanpa laporan keluarga korban, ada harapan bagi adik Anda untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Sikap kooperatifnya, fakta bahwa ia hanya bereaksi setelah diprovokasi selama beberapa hari, serta adanya kemungkinan mediasi dapat menjadi faktor penting dalam persidangan.

Langkah terbaik yang bisa diambil saat ini adalah segera berkonsultasi dengan penasihat hukum agar dapat menyusun strategi pembelaan yang kuat. Jika ada ruang untuk penyelesaian damai, itu bisa menjadi langkah yang bijak untuk mengurangi konsekuensi hukum yang dihadapi adik Anda. Kami memahami betapa sulitnya situasi ini bagi keluarga Anda, dan harapan kami adalah agar proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya untuk semua pihak.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading