“Plagiat adalah tindakan yang tidak etis dan tidak jujur. Pelajari cara menghindari plagiat dalam penulisan karya ilmiah, termasuk jenis-jenis plagiat yang perlu diwaspadai dan cara menyebutkan sumber yang benar”
Plagiat adalah tindakan yang tidak etis dan tidak jujur. Seperti yang dijelaskan dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Plagiat merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan, baik bagi pelaku plagiat maupun pemilik karya asli. Tindakan plagiat merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta, sehingga pelaku plagiat dapat dijatuhi hukuman karena tindakannya yang secara tidak langsung mencuri karya orang lain.
Untuk menghindari tindakan plagiat, sangat penting bagi kita sebagai penulis untuk selalu menyebutkan sumber karya yang kita gunakan dalam tulisan kita. Adapun tindakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada: mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Selain dari plagiat yang diatur dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010, terdapat beberapa jenis plagiat lain yang perlu diwaspadai, yaitu:
- Secondary source. Plagiasi tipe ini dimungkinkan terjadi ketika peneliti memanfaatkan sumber-sumber sekunder (seperti literature review). Peneliti hanya mengutip sumber-sumber primer yang disebut dalam sumber sekunder yang dibacanya dan tidak memberikan informasi (mengutip) sumber sekunder yang dibacanya.
- Invalid source. Plagiasi jenis ini terjadi ketika peneliti memberikan informasi yang salah atau tidak memadai terhadap sumber-sumber referensi yang digunakannya.
- Duplication. Plagiasi ini terjadi ketika peneliti menggunakan karya ilmiahnya sebelumnya tanpa memberikan informasi bahwa itu merupakan penelitian yang sudah dilakukannya sebelumnya.
- Paraphrasing. Plagiasi jenis ini berupa mengambil teks dari suatu sumber, kemudian dilakukan parafrasa namun tidak disebut sumbernya, seakan teks tersebut asli miliknya.
- Repetitive research. Plagiasi ini ketika peneliti menggunakan data dan metode yang sama untuk penelitian baru tanpa menyebutkan bahwa metode itu pernah digunakan pada penelitian sebelumnya.
- Replication. Plagiasi ini berupa tindakan mengirimkan naskah ke beberapa saluran publikasi (journal, conference, dan lain-lain).
- Misleading attribution. Salah atau tidak memadai dalam penyebutan pihak-pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam sebuah penelitian (naskah). Mencantumkan pihak yang tidak mempunyai kontribusi pada sebuah riset juga termasuk plagiasi jenis ini.
- Unethical collaboration. Plagiasi jenis ini bisa terjadi ketika orang-orang yang berkolaborasi melanggar kesepakatan dan etika kolaborasi.
- Verbatim plagiarism. Plagiasi ini berupa tindakan mengkopi kata-perkata (verbatim) idea atau karya orang lain tanpa membubuhkan kutipan atau rujukan.
- Complete plagiarism. Plagiasi secara total.
Dalam UU Hak Cipta, pengakuan atas hak cipta dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat secara permanen pada pencipta untuk menentukan apakah namanya akan dicantumkan atau tidak pada salinan karyanya yang ditampilkan untuk umum, menggunakan nama samarannya, mengubah karyanya sesuai dengan kepatutan masyarakat, mengubah judul dan subjudul karyanya, serta mempertahankan haknya jika terjadi distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan martabatnya.
Berdasarkan analisis UU Hak Cipta, dapat disimpulkan bahwa plagiarisme merupakan tindak pidana yang melanggar hak moral dan ekonomi dari pencipta. Untuk menghindari plagiarisme dalam penulisan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain: menggunakan tanda kutip dan menyebutkan sumber, melakukan parafrasa dengan tetap menyebutkan sumber, mengecek tingkat plagiarisme menggunakan aplikasi/software, serta melakukan sosialisasi tentang UU Hak Cipta dan peraturan yang berlaku kepada seluruh masyarakat akademis.
Jangan jadikan plagiat sebagai pilihan untuk menyelesaikan tugas atau memperoleh nilai, mari kita jadikan integritas dan kejujuran sebagai dasar dalam setiap karya ilmiah yang kita hasilkan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email