Jangan Biarkan Balap Liar Merusak Keselamatan Bersama

“Balap liar merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan bersama. Temukan cara untuk menanggulangi balap liar dan membuat jalan kita lebih aman”

Balapan liar adalah kegiatan yang melanggar hukum karena dilakukan di jalan umum tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai. Kegiatan ini dilarang oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang untuk melakukan: 1) mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan; 2) berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Kegiatan ini sangat berisiko dan membahayakan karena dapat menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Aksi kebut-kebutan di jalan umum juga dapat menyebabkan kemacetan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar meliputi:

  1. Memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai tertib lalu lintas. Dengan cara ini diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur.
  2. Melakukan penerangan keliling atau penling. Penling merupakan kegiatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil patroli yang menyuarakan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kebut-kebutan dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
  3. Melakukan operasi kendaraan untuk menangkap motor-motor yang tidak memenuhi standar atau sudah dimodifikasi sebagai motor balap.
  4. Melakukan patroli yang berkelanjutan atau berkesinambungan di tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar untuk membubarkan dan menangkap pelaku balap liar.
  5. Penjagaan di pos-pos yang rawan terjadi balap liar untuk mengurungkan niat pelaku balap liar dan mencegah perjudian dalam balap liar.

Selain upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menanggulangi balap liar. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memberikan laporan kepada pihak keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar. Masyarakat dapat melaporkan kejadian ini melalui telepon atau aplikasi pengaduan masyarakat yang tersedia di kota atau kabupaten.

Masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk memberikan laporan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar. Ini adalah upaya yang dapat dilakukan oleh setiap individu untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh balap liar.

Bersama-sama kita dapat membuat jalan kita lebih aman.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading