“Artikel ini akan membahas tentang pungutan liar atau pungli yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan untuk mengambil imbalan tambahan dari pengguna layanan. Kami juga akan membahas tentang faktor-faktor yang menyebabkan pungli masih terjadi serta upaya pemberantasannya melalui Satgas Saber Pungli.”
Pungutan liar atau pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan untuk mengambil imbalan tambahan dari pengguna layanan, di luar ketentuan yang berlaku. Ada berbagai istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut pungli, seperti uang sogok, uang pelicin, uang semir, salam tempel, uang siluman, uang jasa, uang titip, Undang-Undang 2000, ongkos administrasi, uang ikhlas, 3.S (Senang Sama Senang) dan lain sebagainya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pungli masih terjadi, seperti ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan, kurangnya integritas pelaksana layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016. Satgas Saber Pungli memiliki wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara layanan publik, serta melakukan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa pelaku pungli juga dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf f yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengeruk keuntungan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Namun, juga penting untuk diketahui bahwa pemberantasan pungutan liar tidak hanya mengandalkan hukuman saja, tetapi juga perlu ada upaya-upaya preventif seperti peningkatan transparansi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, Satgas Saber Pungli juga berperan dalam memberikan rekomendasi untuk pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara layanan publik dan melakukan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Merujuk pada Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung atau melalui surat, call center 193, SMS 1193, dan email.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email