Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018, bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pemerintahan melalui digitalisasi layanan. Namun, tantangan infrastruktur dan sumber daya manusia serta isu keamanan data perlu diatasi untuk mewujudkan tujuan ini.”

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, menetapkan sebuah langkah ambisius dengan mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini, yang sejalan dengan era digitalisasi, bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, apakah implementasi SPBE ini benar-benar dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan birokrasi, atau justru menambah tantangan baru?

Manfaat SPBE: Transparansi dan Efisiensi

Dalam Pasal 1 Perpres ini, SPBE didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Ini berarti bahwa semua proses administrasi, pelayanan publik, dan komunikasi antar lembaga pemerintahan akan didigitalisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan transparansi dan efisiensi yang lebih baik. Sebagai contoh, dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan publik tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.

SPBE juga diharapkan mampu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan. Dengan adanya tata kelola dan manajemen sistem yang terintegrasi secara nasional, berbagai instansi pemerintah dapat saling berkoordinasi dengan lebih baik, mengurangi redundansi, dan memaksimalkan penggunaan sumber daya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Perpres yang menyebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan SPBE, seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

Tantangan Implementasi: Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa implementasi SPBE memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni. Infrastruktur teknologi informasi yang andal dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam keberhasilan SPBE. Menurut Pasal 27 Perpres ini, infrastruktur SPBE terdiri atas Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan infrastruktur ini secara efektif.

Di sisi lain, sumber daya manusia yang terampil dalam bidang teknologi informasi juga menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah perlu memastikan adanya pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi aparatur negara agar mereka siap mengoperasikan dan mengelola SPBE. Tanpa kesiapan sumber daya manusia, keberadaan infrastruktur yang canggih pun tidak akan maksimal. Dalam hal ini, Pasal 46 Perpres menekankan pentingnya manajemen sumber daya manusia sebagai bagian dari manajemen SPBE, yang mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE.

Keamanan Data: Isu Krusial di Era Digital

Keamanan data juga menjadi isu krusial dalam implementasi SPBE. Pasal 40 Perpres ini menekankan pentingnya penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi. Dengan semakin tingginya ancaman siber, pemerintah harus memastikan bahwa sistem SPBE memiliki proteksi yang kuat terhadap berbagai ancaman tersebut. Selain itu, keterbukaan data harus diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk melindungi privasi dan keamanan informasi milik masyarakat.

Untuk memastikan keamanan SPBE, Pasal 41 mengatur bahwa setiap instansi pusat dan pemerintah daerah harus menerapkan standar teknis dan prosedur keamanan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Ini mencakup penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, pendeteksian modifikasi, penyediaan cadangan dan pemulihan, mekanisme verifikasi dan validasi, serta penerapan tanda tangan digital.

Arah Kebijakan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pasal 5 Perpres ini menyebutkan bahwa Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa SPBE bukanlah sebuah proyek jangka pendek, melainkan bagian dari visi jangka panjang pemerintah. Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi SPBE berjalan sesuai dengan rencana dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat.

Selain itu, Pasal 8 mengatur bahwa Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu lima tahun dan dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Penyusunan arsitektur ini dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dengan masing-masing domain arsitektur dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang terkait, seperti perencanaan pembangunan nasional, komunikasi dan informatika, serta keamanan siber.

Integrasi Layanan dan Aplikasi SPBE

Integrasi layanan dan aplikasi SPBE merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi sistem ini. Pasal 45 menjelaskan bahwa integrasi layanan SPBE adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja layanan. Integrasi ini tidak hanya terjadi di tingkat instansi pusat, tetapi juga di pemerintah daerah, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE juga diatur dengan ketat. Pasal 34 menyebutkan bahwa aplikasi SPBE terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum adalah aplikasi yang standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus instansi tertentu. Pembangunan dan pengembangan aplikasi ini harus mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka, dan jika menggunakan kode sumber tertutup, harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab.

Kesimpulan: Menatap Masa Depan dengan Optimisme

Implementasi SPBE adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, potensi manfaat yang ditawarkan oleh SPBE jauh lebih besar. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, serta dukungan dari masyarakat, SPBE dapat menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan yang lebih baik di masa depan. Mari kita dukung bersama-sama upaya digitalisasi ini demi Indonesia yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyatnya.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading