“Temukan sejarah kiprah Indonesia dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), mulai dari keputusan untuk menjadi anggota hingga peran aktif dalam forum-forum internasional yang diprakarsai oleh WIPO.”
11 tahun adalah waktu yang dibutuhkan oleh Indonesia untuk akhirnya memutuskan menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Hal ini terjadi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sebelum keputusan tersebut diterbitkan, Indonesia telah melakukan signature pada tanggal 12 Januari 1968. Namun, pada tanggal 20 September 1974, Pemerintah Indonesia sempat mengajukan notifikasi kepada WIPO terkait implementasi Pasal 21 ayat (2a) Konvensi WIPO. Melalui notifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta ‘perlakuan khusus’ sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2a) dan permintaan tersebut dikabulkan oleh Direktur Jenderal WIPO.
Setelah menjadi anggota WIPO, kiprah Indonesia langsung melesat dengan mengikatkan diri pada sejumlah perjanjian terkait WIPO. Di tahun 1981, Indonesia turut menandatangani Nairobi Treaty, sebuah perjanjian internasional yang khusus melindungi hak kekayaan intelektual atas logo Olimpiade.
Selanjutnya, Indonesia juga menandatangani dan meratifikasi berbagai perjanjian dan konvensi internasional lainnya, seperti Patent Cooperation Treaty, Trademark Law Treaty, WIPO Copyright Treaty, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, WIPO Performances and Phonograms Treaty, Madrid Protocol, Beijing Treaty on Audiovisual Performances, dan Marrakesh VIP Treaty.
Indonesia tidak hanya aktif dalam menandatangani dan meratifikasi instrumen hukum internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO), tetapi juga aktif dalam forum-forum yang diprakarsai oleh WIPO. Pada Mei 2019, Indonesia dipercaya untuk memimpin Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) untuk sesi ke-23 dan ke-24, yang diwakili oleh Duta Besar Hasan Kleib selaku Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa.
Sejak tahun 2017, Indonesia juga didaulat sebagai Koordinator negara-negara Asia Pasifik di seluruh komite di WIPO. Indonesia juga berperan sebagai Wakil Ketua Perundingan Teks Perlindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional di Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore WIPO dan Koordinator Like Minded Group of Countries (LMCs).
Puncak sepak terjang Indonesia di WIPO adalah ketika dipercaya sebagai Deputy Director General for Regional and National Development Sector pada tanggal 3 Desember 2020. Posisi ini diwakili oleh Duta Besar Hasan Kleib yang secara aklamasi terpilih dalam forum Pertemuan Sesi ke-79 Coordination Committee, yang terdiri dari 83 negara anggota. Duta Besar Hasan Kleib adalah warga negara Indonesia pertama yang dipercaya untuk menempati posisi di tingkat Deputy Director General di WIPO.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email