Prosedur Pengalihan Hak Merek Terdaftar Sesuai UU Merek Terbaru!

“Hak eksklusif atas merek adalah aset penting yang harus dilindungi. Bagaimana proses pengalihan merek dilakukan dan apa dasar hukum yang mengatur hal tersebut?”

Ketika berbicara tentang hak merek, penting untuk memahami bahwa merek bukan sekadar simbol atau nama komersial, tetapi sebuah aset yang memberikan identitas unik bagi produk atau jasa dalam pasar. Di Indonesia, hak atas merek diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Dalam artikel ini, kita akan menyoroti proses pengalihan hak atas merek serta aturan yang mendasarinya.

Apa Itu Pengalihan Hak Merek?

Pengalihan hak atas merek merupakan proses pemindahan kepemilikan suatu merek dari pemilik terdaftar kepada pihak lain, baik itu individu ataupun perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak atas merek adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu”. Hak eksklusif ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara pribadi atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya.

Pengalihan hak atas merek umumnya terjadi melalui pewarisan, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang sah menurut hukum. Namun, dalam hal pengalihan hak, ada satu hal yang sangat penting: semua hak yang melekat pada merek tersebut beralih kepada pihak penerima pengalihan, dan pemilik sebelumnya kehilangan kendali atas merek tersebut.

Dasar Hukum Pengalihan Hak Merek

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis adalah kerangka hukum yang memastikan semua pengalihan hak merek dilakukan secara sah dan sesuai aturan. Pasal 41 ayat 3 UU MIG secara jelas mengatur bahwa pengalihan hak harus dicatatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pengakuan hukum. Ini penting karena pengalihan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum bagi pihak ketiga.

Pasal 1 angka 5 UU MIG juga menegaskan bahwa negara memberi hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar, dengan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, hak eksklusif ini dapat dipindahtangankan melalui proses pengalihan resmi, memastikan bahwa merek tetap terlindungi dalam status kepemilikan yang sah.

Cara Melakukan Pengalihan Hak Merek

Proses pengalihan hak atas merek bukanlah perkara yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ada langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti dengan cermat sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 41 UU Merek dan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016, berikut adalah tahapan yang perlu ditempuh untuk melakukan pengalihan hak merek:

1. Permohonan Pencatatan Pengalihan: Proses pengalihan dimulai dengan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak ke Menteri Hukum dan HAM. Ini bisa dilakukan oleh pemegang hak atau kuasanya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

2. Melengkapi Persyaratan: Beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan dalam permohonan ini meliputi bukti pengalihan hak, formulir pengalihan hak, fotokopi identitas pemohon, akta badan hukum (jika diperlukan), serta sertifikat merek yang akan dialihkan.

Catatan: untuk Formulir Pengalihan Merek dapat diunduh disini

3. Pemeriksaan Dokumen: Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan selama 15 hari kerja. Jika terdapat kekurangan, pemohon diberikan waktu tiga bulan untuk melengkapinya. Jika tidak dipenuhi, permohonan dianggap ditarik kembali.

4. Pencatatan Pengalihan: Apabila seluruh persyaratan lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan mencatat pengalihan hak dalam jangka waktu enam bulan. Pemberitahuan tertulis kemudian diberikan kepada pemohon atau kuasanya sebagai bukti resmi pengalihan.

5. Pengumuman Resmi: Setelah pengalihan dicatat, Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, memastikan bahwa publik mengetahui perpindahan hak atas merek tersebut.

Peran Penting Pengalihan Hak Merek

Merek adalah bagian penting dari strategi bisnis yang sukses. Dalam banyak kasus, perusahaan yang lebih besar mengakuisisi merek-merek terdaftar sebagai bagian dari ekspansi atau restrukturisasi bisnis. Pengalihan hak merek juga umum terjadi dalam proses merger dan akuisisi.

Namun, perlu diingat bahwa pengalihan merek yang belum dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU Merek. Dengan kata lain, untuk melindungi hak Anda dan menghindari perselisihan di masa depan, penting untuk memastikan setiap pengalihan dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai.

Kesimpulan

Pengalihan hak merek merupakan proses legal yang penting dalam dunia bisnis, terutama dalam era globalisasi saat ini. Merek bukan hanya tentang logo atau nama, tetapi sebuah aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, pemilik merek dapat mengamankan hak eksklusifnya, menjaga nilai merek, dan memastikan proses pengalihan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Melalui pencatatan yang resmi, pengalihan hak merek menjadi lebih dari sekadar transaksi bisnis. Ini adalah tindakan hukum yang memastikan perlindungan terhadap aset berharga, menjaga merek tetap relevan dan terlindungi, baik untuk pemilik baru maupun lama.

Dengan hanya IDR 19.999, anda sudah mendapatkan template Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dapat anda langsung gunakan. Segera dapatkan dokumen template Perjanjian Pengalihan Merek Sekarang

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading