Pengertian dan Perlindungan Desain Industri di Indonesia

“Desain Industri adalah bagian dari hak kekayaan intelektual Indonesia yang dikelompokkan dalam bidang teknologi. Pelajari cara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 dan manfaat yang didapat dari pendaftaran desain industri.”

Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Hal ini berarti Indonesia harus mematuhi ketentuan TRIPs yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di dalam hukum TRIPs terdapat 7 bidang HKI, salah satunya adalah Desain Industri.

Desain Industri adalah kreasi bentuk, warna, atau kombinasi keduanya dalam bentuk 2D atau 3D yang estetis dan dapat digunakan dalam produk, barang industri, atau kerajinan tangan. Desain industri termasuk dalam bidang teknologi HKI Indonesia, namun memiliki perbedaan dengan paten, diantaranya: tidak memerlukan syarat inventi seperti pada paten, mengutamakan keahlian/keterampilan kerja seni, cenderung mengikuti mode musiman yang distandarisasi, dan harus mematuhi ketentuan The Hague agreement Concerning The International Deposit of Industrial Design.

Perbedaan lain antara desain industri dan hak cipta adalah perlindungan hak cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran, sedangkan perlindungan desain industri diberikan melalui pendaftaran desain baru. Karya cipta merupakan karya master piece yang tidak diproduksi secara massal, sedangkan desain industri diproduksi secara massal.

Menurut UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan hukum atas desain industri hanya akan diberikan jika inovasi atau kreasi tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Desain industri yang dapat didaftarkan adalah yang memiliki kebaruan (novelty) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan yang berlaku.

Setelah mendaftarkan desain industri, pemilik hak desain akan memiliki hak eksklusif untuk melakukan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan hak tersebut selama 10 tahun. Perlindungan ini dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Ada beberapa manfaat yang akan didapat setelah mendaftarkan desain industri, diantaranya: memberikan legalitas bagi pemegang hak, mencegah para pesaing untuk memalsukan dan meniru, meningkatkan nilai komersial perusahaan dan produk-produk yang dihasilkan, dapat dilisensikan kepada pihak lain, dan mendorong berlangsungnya persaingan sehat dan perdagangan yang jujur. Selain itu, dengan pendaftaran desain industri, produk-produk yang dihasilkan akan semakin estetis menarik.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading