“UU No. 22 Tahun 2022 menghadirkan reformasi pemasyarakatan dengan pendekatan humanis dan berkeadilan bagi narapidana dan warga binaan.”
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hadir sebagai landasan hukum baru yang mereformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan menawarkan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan. Pokok-pokok penting dalam UU ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar pemberian hukuman menjadi proses pembinaan yang berkelanjutan.
Tujuan dan Prinsip Pemasyarakatan dalam UU No. 22 Tahun 2022
UU ini menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan semata-mata instrumen pemidanaan, tetapi juga merupakan upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Prinsip keadilan restoratif menjadi pijakan dalam seluruh proses pemasyarakatan, termasuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan klien pemasyarakatan.
Tujuan pemasyarakatan dalam UU ini mencakup perlindungan hak warga binaan, pemberdayaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi. Negara diwajibkan untuk memastikan agar setiap tahapan, dari penahanan hingga bebas bersyarat, dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan
UU No. 22 Tahun 2022 memberikan pengakuan yang eksplisit terhadap hak-hak warga binaan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, ibadah, komunikasi, informasi, serta pengajuan remisi, asimilasi, dan integrasi. Hak-hak ini wajib dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari pendekatan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, warga binaan juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang telah dirancang. Program pembinaan mencakup pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan konseling psikologis yang bertujuan mendukung proses pemulihan dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Peran Masyarakat dan Lembaga Pemasyarakatan
UU ini juga memperluas peran serta masyarakat dalam proses pemasyarakatan. Masyarakat didorong untuk ikut berkontribusi melalui kegiatan bimbingan, pelatihan, dan dukungan terhadap reintegrasi sosial narapidana. Kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang efektif dan manusiawi.
Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan. Petugas pemasyarakatan dituntut untuk profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya.
Inovasi dan Penguatan Sistem Pemasyarakatan
Salah satu inovasi penting dalam UU ini adalah penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan secara internal maupun eksternal, termasuk melibatkan lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
UU ini juga memperkenalkan sistem penilaian risiko dan kebutuhan (risk and needs assessment) terhadap warga binaan sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan individual. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemasyarakatan dan menurunkan angka residivisme.
Kesimpulan
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menandai era baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menekankan pembinaan, pemenuhan hak asasi, dan keadilan restoratif, undang-undang ini membawa semangat baru dalam perlakuan terhadap narapidana dan warga binaan lainnya. Keberhasilan implementasi UU ini sangat bergantung pada sinergi antara negara, masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan dalam membangun sistem yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email