“Pemerintah dan pihak swasta sangat mendukung promosi produk dalam negeri melalui kegiatan pameran berskala internasional seperti IFEX, Trade Expo Indonesia, INACRAFT dan sebagainya. Selain itu, Pemerintah juga melakukan perlindungan hukum terhadap desain industri. Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang perlindungan hukum desain industri di Indonesia.”
Desain industri adalah salah satu alat penting dalam meningkatkan pendapatan negara dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah dan pihak swasta sangat mendukung promosi produk dalam negeri melalui kegiatan pameran berskala internasional seperti IFEX (perabotan), Trade Expo Indonesia (produk unggulan nasional), INACRAFT (produk kerajinan) dan sebagainya.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan perlindungan hukum terhadap desain industri. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi pemegang hak desain industri dari berbagai bentuk pelanggaran seperti penjiplakan, pembajakan, atau peniruan. Perlindungan yang lebih komprehensif ini diharapkan dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan daya kreativitas para pendesain dan sebagai wahana untuk melahirkan para pendesain yang produktif.
Ada empat alasan mengapa Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur dan melindungi hak desain industri, yaitu:
- Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat di bidang desain industri sebagai bagian dari sistem kekayaan intelektual.
- Didorong oleh kekayaan budaya dan etnis yang sangat beragam di Indonesia sebagai sumber bagi pengembangan desain industri.
- Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on The Trade Related Aspects Intellectual Property Rights (Perjanjian TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994.
- Ketentuan TRIPs-WTO menekankan bahwa perlindungan bagi kekayaan intelektual harus mendorong inovasi dan alih teknologi lebih lanjut agar produsen dapat meningkatkan kemajuan ekonomi dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi sangat berhubungan dengan masalah hukum.
Desain industri memiliki ciri khusus dalam sistem perlindungan terhadap hak desain industri, di antaranya:
- Dapat dilihat dengan mata (visible);
- Memiliki penampilan khusus yang memperlihatkan perbedaan dengan produk lain, sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk (Special Appereance);
- Hanya melindungi aspek estetika dari produk tidak melindungi fungsi teknisnya (Non-technical Aspect);
- Dapat diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan (Embodiment in a utilitarian article)
Pelindungan hak desain industri ini diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk mendorong kreativitas dan inovasi dalam industri desain dan membuat industri desain Indonesia mampu bersaing dalam skala nasional dan internasional.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email