“Pelajari bagaimana Legalisasi Apostille memudahkan pengesahan dokumen internasional di Indonesia.”
Dalam era globalisasi saat ini, berbagai urusan legal lintas negara sering kali memerlukan dokumen yang legal dan sah secara internasional. Di Indonesia, prosedur legalisasi dokumen untuk keperluan internasional telah mengalami transformasi besar dengan adopsi Konvensi Apostille pada Januari 2021. Tujuan utama dari adopsi ini adalah untuk mempersingkat dan menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang dulu memerlukan banyak langkah dan melibatkan berbagai pejabat.
Mengenal Legalisasi Dokumen dengan Apostille
Legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan dokumen supaya diakui di negara lain. Dokumen yang dilegalisasi menunjukkan bahwa segel, cap, dan tanda tangan yang terdapat di dalamnya adalah asli dan sah. Sebelumnya, proses ini melibatkan banyak pihak seperti Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan adanya Konvensi Apostille, proses tersebut kini jauh lebih efisien.
Apa Itu Konvensi Apostille?
Konvensi Apostille, yang secara resmi dikenal sebagai Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, merupakan sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk menghapus kebutuhan legalisasi dokumen secara bertingkat bagi negara-negara peserta. Indonesia, sebagai salah satu negara peserta, telah meratifikasi konvensi ini yang memungkinkan penggunaan Legalisasi Apostille.
Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisasi dengan Apostille
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022, ada berbagai jenis dokumen publik yang membutuhkan Legalisasi Apostille, antara lain:
- Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Ijazah dan transkrip nilai
- Sertifikat profesi dan SIM internasional
- Akta Kelahiran dan Buku Nikah
- Sertifikat Halal
- Dokumen Notaris dan lainnya
Bagaimana Cara Melakukan Legalisasi Apostille?
Proses permohonan apostille dapat dilakukan secara online melalui situs http://apostille.ahu.go.id. Setelah mengajukan permohonan, tim verifikator dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan verifikasi dalam waktu 3 hari. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti ATM, m-banking, atau internet banking. Setelah pembayaran, sertifikat apostille dapat dicetak di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Kanwil Kemenkumham setempat.
Manfaat Legalisasi Apostille
Adopsi Legalisasi Apostille di Indonesia membawa banyak manfaat, terutama dalam memudahkan verifikasi keaslian dokumen dalam skala internasional. Hal ini tidak hanya mempercepat proses administratif tetapi juga meningkatkan kepercayaan antar negara terhadap dokumen-dokumen yang berasal dari Indonesia. Dengan diakuinya sertifikat dokumen Apostille di 124 negara, warga Indonesia dapat lebih mudah dalam berbagai urusan internasional yang memerlukan dokumen sah dan legal.
Dengan pengesahan ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses dan mobilitas warganya di panggung global, sekaligus memangkas birokrasi yang tidak perlu. Semoga dengan adanya fasilitas ini, berbagai urusan internasional yang melibatkan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)