“Pahami Permenkominfo 5/2025 tentang PSE Lingkup Publik: kewajiban, pengelolaan konten pengguna, pemutusan akses, dan klasifikasi data untuk layanan digital pemerintah yang aman dan terpercaya.”
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Pemerintah pun menyadari pentingnya penyelenggaraan sistem elektronik yang aman dan terpercaya, terutama dalam lingkup publik. Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 (Permenkominfo 5/2025) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Regulasi ini hadir untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan berbagai sistem elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan badan publik lainnya.
Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Menurut Permenkominfo 5/2025?
Secara sederhana, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik merujuk pada instansi pemerintah, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, badan hukum publik, dan badan lain yang mengoperasikan sistem elektronik untuk memberikan layanan publik. Permenkominfo 5/2025 secara detail mengatur berbagai aspek terkait PSE Lingkup Publik, mulai dari pendaftaran, kewajiban, hingga pengawasan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, andal, dan berpusat pada kepentingan masyarakat.
Kewajiban Utama Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang Perlu Diketahui
Sebagai payung hukum, Permenkominfo 5/2025 mengamanatkan sejumlah kewajiban penting bagi PSE Lingkup Publik. Beberapa di antaranya meliputi kewajiban untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menerapkan standar keamanan informasi yang memadai, melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan keberlangsungan layanan sistem elektronik. Kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang disediakan oleh pemerintah.
Pengelolaan User Generated Content dalam Sistem Elektronik Publik
Dalam era partisipasi publik yang semakin meningkat, banyak sistem elektronik lingkup publik menyediakan ruang bagi pengguna untuk berkontribusi melalui user generated content. Permenkominfo 5/2025 juga memberikan perhatian pada aspek ini dengan mewajibkan PSE Lingkup Publik untuk memiliki mekanisme pengelolaan user generated content yang efektif. Mekanisme ini meliputi moderasi konten, penanganan keluhan terkait konten yang melanggar ketentuan, serta langkah-langkah untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau melanggar hukum. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan konten yang dihasilkan pengguna dapat memberikan manfaat positif dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau negara.
Ketentuan Pemutusan Akses dan Dampaknya pada Layanan Publik
Permenkominfo 5/2025 juga mengatur mengenai pemutusan akses terhadap sistem elektronik lingkup publik. Pemutusan akses ini dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya ancaman terhadap keamanan sistem, atau perintah dari instansi yang berwenang. Regulasi ini menekankan pentingnya PSE Lingkup Publik untuk memiliki prosedur yang jelas terkait pemutusan akses, termasuk pemberitahuan kepada pengguna terdampak (jika memungkinkan) dan langkah-langkah pemulihan akses setelah permasalahan terselesaikan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pemutusan akses terhadap kelancaran layanan publik.
Klasifikasi Data dan Implikasinya bagi PSE Lingkup Publik
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Permenkominfo 5/2025 adalah klasifikasi data. Regulasi ini menekankan pentingnya PSE Lingkup Publik untuk melakukan klasifikasi data berdasarkan tingkat risiko dan nilai informasinya. Proses klasifikasi ini melibatkan produsen data, walidata tingkat daerah, hingga kepala daerah dalam penetapannya, termasuk mekanisme peninjauan kembali dan reklasifikasi data seperti yang terjadi pada pemerintah daerah. Dengan adanya klasifikasi data yang tepat, PSE Lingkup Publik dapat mengambil langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan tingkat kerawanan data yang dikelolanya.
Mengapa Permenkominfo 5/2025 Penting untuk Masyarakat?
Kehadiran Permenkominfo 5/2025 memiliki implikasi positif bagi masyarakat secara luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat lebih yakin bahwa data pribadi mereka yang tersimpan dalam sistem elektronik pemerintah akan terlindungi dengan baik. Selain itu, standar keamanan yang ditetapkan, pengelolaan user generated content yang bertanggung jawab, serta prosedur pemutusan akses yang transparan akan meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas layanan publik digital. Pada akhirnya, Permenkominfo 5/2025 berkontribusi pada terciptanya layanan publik digital yang lebih berkualitas, aman, dan terpercaya.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Sistem Elektronik Publik yang Lebih Baik
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk menata kelola penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemahaman yang baik terhadap Permenkominfo 5/2025, termasuk kewajiban terkait user generated content dan pemutusan akses, menjadi penting bagi semua pihak, baik penyelenggara sistem elektronik maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email