Mahkamah Konstitusi Batas PKWT Lima Tahun: Kemenangan Bagi Pekerja Kontrak di Indonesia

“Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal 5 tahun untuk PKWT, memberikan kepastian hukum bagi pekerja kontrak di Indonesia.”

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang menetapkan bahwa jangka waktu maksimal untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah lima tahun, termasuk perpanjangannya. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 56 ayat (3) dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai “Omnibus Law.”

Sebelumnya, Pasal 56 ayat (3) dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Namun, melalui putusan MK ini, ketentuan tersebut dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 56 ayat (3) akan kehilangan kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai berikut: “Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi batas maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan.”

Langkah Baru dalam Memberikan Kepastian Hukum untuk Pekerja PKWT

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar bagi para pekerja PKWT di Indonesia, karena memberikan kepastian hukum yang jelas terkait durasi kontrak kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan di Indonesia diketahui memperpanjang PKWT secara terus-menerus tanpa batas waktu yang pasti, yang kerap kali menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pekerja. Dengan adanya batas maksimal lima tahun yang tegas, para pekerja PKWT tidak lagi berada dalam posisi terombang-ambing, dan perusahaan juga wajib memperhatikan durasi maksimal tersebut saat melakukan kontrak kerja.

Bagi sebagian besar pekerja kontrak, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian atas status pekerjaan mereka, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam memperoleh hak-hak ketenagakerjaan yang layak. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa PKWT bukanlah bentuk hubungan kerja yang dapat diperpanjang tanpa batas, melainkan memiliki durasi maksimal yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Artinya, perusahaan yang selama ini mengandalkan perpanjangan kontrak tanpa batas untuk menghindari peralihan ke status pekerja tetap, kini diharuskan mengikuti aturan baru ini.

Pengaruh Putusan Ini terhadap Perusahaan dan Praktik Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu akan membawa implikasi signifikan bagi perusahaan, terutama yang selama ini mengandalkan PKWT sebagai bentuk hubungan kerja yang fleksibel. Dengan ketentuan lima tahun sebagai batas maksimal, perusahaan diharuskan untuk lebih memperhatikan masa berlaku kontrak dan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja mereka. Perusahaan yang terus memperbarui PKWT untuk posisi atau pekerjaan yang bersifat tetap kini harus mempertimbangkan alternatif lain, termasuk mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap jika kebutuhan pekerja tersebut berlangsung terus-menerus.

Selain itu, peraturan baru ini juga bisa memicu perubahan dalam tata kelola sumber daya manusia di perusahaan. Penggunaan PKWT yang berlebihan sering kali tidak hanya berdampak pada ketidakpastian pekerja, tetapi juga menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi perusahaan. Dengan adanya ketentuan maksimal lima tahun, perusahaan diharapkan dapat merencanakan kebutuhan tenaga kerja dengan lebih baik dan memberikan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi pekerja.

Refleksi terhadap Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT awalnya dirancang untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek dengan jangka waktu terbatas. Namun, dalam praktiknya, PKWT sering kali digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya bersifat permanen. Kondisi ini telah menyebabkan sejumlah besar pekerja di Indonesia berada dalam posisi ketidakpastian, tanpa jaminan atau kepastian akan status pekerjaan mereka.

Dengan membatasi durasi PKWT, Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan lebih bagi pekerja dan menegaskan bahwa hak-hak ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan demi fleksibilitas bisnis. Kebijakan ini juga mengisyaratkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan keamanan kerja bagi semua pekerja di Indonesia.

Kesimpulan: Melangkah Menuju Perlindungan Pekerja yang Lebih Baik

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas maksimal PKWT ini adalah langkah positif dalam memperkuat hak-hak pekerja kontrak di Indonesia. Dengan adanya ketentuan durasi maksimal lima tahun, para pekerja kontrak kini mendapatkan kepastian yang lebih besar terkait status mereka. Sementara itu, perusahaan juga diharuskan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan mereka agar sejalan dengan aturan baru ini.

Pada akhirnya, keputusan ini adalah wujud dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa ketenagakerjaan di Indonesia berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi para pekerja. Ini adalah sebuah langkah penting menuju perlindungan pekerja yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil dan layak dalam lingkungan kerja yang sehat dan stabil.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading