“Mahkamah Agung RI melalui SEMA No. 3 Tahun 2018 secara tegas menolak permohonan itsbat nikah untuk poligami siri karena bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia. Namun, SEMA ini juga memberikan solusi hukum berupa permohonan asal-usul anak untuk melindungi hak dan status hukum anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tersebut. Pahami dasar hukum penolakan dan mekanisme perlindungan anak yang tersedia.”
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengambil sikap tegas terhadap upaya legalisasi pernikahan poligami yang tidak tercatat, atau dikenal sebagai nikah siri. Melalui Surat Edaran Mahkah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA 3/2018), lembaga peradilan tertinggi ini menginstruksikan pengadilan di bawahnya untuk menolak permohonan pengesahan atau itsbat nikah yang diajukan atas dasar perkawinan poligami siri, bahkan jika diajukan demi kepentingan anak.
SEMA 3/2018: Penegasan Penolakan Itsbat Nikah Poligami Siri
Rumusan Kamar Agama dalam SEMA tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan itsbat untuk pernikahan poligami siri harus dinyatakan “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen pengadilan untuk menegakkan hukum perkawinan nasional, seraya tetap memberikan jalan keluar hukum untuk melindungi status dan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Dasar Hukum dan Alasan Penolakan Itsbat Nikah Poligami Siri
Landasan utama penolakan ini adalah konflik inheren antara praktik poligami siri dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut, meskipun tidak melarang poligami secara absolut, menetapkan asas monogami sebagai dasar perkawinan dan memberlakukan persyaratan yang sangat ketat bagi pria yang hendak beristri lebih dari satu, termasuk izin pengadilan dan persetujuan istri pertama – prosedur yang jelas tidak dipenuhi dalam nikah siri poligami. Selain itu, SEMA 3/2018 dilihat sebagai upaya mencegah “penyelundupan hukum”, yakni melegitimasi perkawinan yang cacat hukum, serta menghindari normalisasi praktik poligami liar yang berpotensi merugikan hak perempuan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, Mahkamah Agung bertujuan menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam penanganan kasus serupa.
Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 3/2018
“Permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”
Permohonan Asal-Usul Anak: Solusi Hukum Perlindungan Hak Anak
Meskipun pintu itsbat nikah poligami siri tertutup, Mahkamah Agung tidak mengabaikan nasib anak-anak. SEMA 3/2018 secara eksplisit menunjuk pada solusi alternatif: pengajuan permohonan penetapan asal-usul anak. Mekanisme hukum ini dapat diajukan secara terpisah untuk memastikan status hukum anak menjadi jelas dan hak-hak fundamentalnya terlindungi. Permohonan ini bertujuan menjamin hak anak untuk nafkah dari ayah biologisnya dan hak waris di kemudian hari, sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prosesnya fokus pada pembuktian hubungan darah, tanpa mengesahkan pernikahan siri orang tua yang tidak memenuhi syarat poligami.
Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan kembali batasan hukum terhadap praktik poligami di Indonesia, khususnya yang dilakukan di luar koridor hukum formal. Sementara penegakan aturan perkawinan diperketat, sistem hukum tetap menyediakan jalur untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik anak, sebagai pihak yang paling rentan, tetap terlindungi dan hak-haknya diakui oleh negara.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email