“Love scam marak terjadi di Indonesia, namun perlindungan hukum bagi korbannya masih belum memadai dan memerlukan pembaruan regulasi serta edukasi masyarakat.”
Love scam, atau penipuan berkedok cinta, merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak di era digital. Modus ini umumnya terjadi melalui media sosial atau aplikasi kencan, di mana pelaku membangun hubungan emosional palsu dengan korban demi mendapatkan keuntungan finansial. Di Indonesia, pengaturan mengenai love scam belum diatur secara khusus, namun tindak pidana ini biasanya dijerat melalui Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Dasar Hukum Love Scam di Indonesia
Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa penipuan dapat terjadi ketika seseorang dengan sengaja memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam konteks love scam, pelaku biasanya menyamar sebagai sosok ideal di dunia maya, membangun kepercayaan korban, lalu meminta uang dengan berbagai alasan palsu seperti kebutuhan darurat, bantuan logistik, atau janji pertemuan yang tak kunjung terjadi.
Meskipun Pasal 378 dapat digunakan untuk menjerat pelaku, masih ada kekosongan hukum dalam hal perlindungan yang lebih spesifik bagi korban, terutama ketika penipuan dilakukan melalui platform digital yang sering kali melibatkan pelaku lintas negara.
Perlindungan Hukum bagi Korban Love Scam
Perlindungan terhadap korban love scam dapat dikategorikan ke dalam dua aspek: preventif dan represif. Perlindungan preventif mencakup upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya love scam. Sementara itu, perlindungan represif mencakup penindakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan hak korban melalui proses peradilan pidana.
Sayangnya, banyak korban love scam mengalami hambatan saat mengakses keadilan. Minimnya pemahaman tentang proses hukum, stigma sosial, hingga kesulitan membuktikan unsur pidana membuat korban kerap tidak melapor. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan peningkatan layanan pendampingan hukum bagi korban sangat diperlukan.
Tantangan Penegakan Hukum dan Peran Edukasi
Penegakan hukum terhadap pelaku love scam menghadapi tantangan besar, terutama jika pelaku berada di luar negeri atau menggunakan identitas palsu yang sulit dilacak. Kolaborasi lintas negara dan pembaruan regulasi terkait kejahatan siber menjadi kebutuhan mendesak.
Di sisi lain, edukasi masyarakat menjadi langkah preventif yang sangat penting. Dengan memahami modus operandi love scam, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terjebak. Edukasi juga harus mencakup literasi digital, kemampuan mengenali akun palsu, serta langkah-langkah yang harus diambil saat menjadi korban, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum dan akses ke bantuan psikologis.
Sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga non-profit, dan sektor swasta dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi love scam. Semakin banyak orang yang sadar dan terlindungi, semakin kecil peluang pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kesimpulan
Meskipun love scam telah menjadi fenomena global yang meresahkan, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korbannya. Pasal 378 KUHP memang dapat digunakan, namun pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kejahatan digital sangat dibutuhkan.
Peran edukasi masyarakat, peningkatan literasi digital, serta pembaruan regulasi menjadi kunci dalam menekan kasus love scam di Indonesia. Perlindungan yang memadai hanya dapat terwujud jika sistem hukum dan masyarakat bekerja sama untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus penipuan cinta secara efektif dan manusiawi.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email