Komite Solidaritas Advokat Serahkan Amicus Brief ke PN Jakarta Selatan: Membela Hak Advokat yang Beritikad Baik

“Amicus Brief diserahkan ke PN Jakarta Selatan, didukung 53 advokat dari berbagai organisasi Advokat di Indonesia

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan resmi menyerahkan Amicus Brief berjudul “Membela Klien dengan Itikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum” kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dokumen ini didukung oleh 53 advokat dari berbagai organisasi advokat di Indonesia dan bertujuan memberikan perspektif hukum dalam kasus yang melibatkan Advokat Tony Budidjaja, yang saat ini menghadapi proses hukum atas pelaporan yang ia ajukan dalam kapasitas sebagai advokat.

Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, terlibat aktif dalam penyusunan Amicus Brief ini. Dengan keahlian dalam hukum pidana dan konstitusi, Anggara memberikan kontribusi strategis dalam menyampaikan argumen hukum yang mendalam terkait pentingnya perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas profesionalnya dengan itikad baik.

Chayra Law Center, firma hukum berbasis di Jakarta, dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks dan sensitif. Dengan tim pengacara berpengalaman dan berdedikasi, Chayra Law Center menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi dengan fokus pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Keterlibatan firma ini dalam penyusunan Amicus Brief menegaskan komitmen firma terhadap prinsip keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Irianto Subiakto, Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). “Pemidanaan terhadap advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik adalah ancaman serius bagi sistem peradilan di Indonesia,” ujar Irianto.

Menurut Irianto, advokat harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau gangguan. Hak imunitas yang diberikan kepada advokat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Proses hukum yang menyasar advokat karena menjalankan tugas profesionalnya dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. “Peran advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan yang sehat. Pemidanaan terhadap advokat karena menjalankan tugasnya dapat melemahkan fondasi keadilan di negara ini,” tegas Irianto Subiakto.

Amicus Brief ini diharapkan dapat memberikan pandangan objektif kepada pengadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik. Kasus Tony Budidjaja kini menjadi sorotan kalangan advokat dan masyarakat hukum karena berpotensi menciptakan preseden hukum yang dapat memengaruhi kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat. Amicus Brief ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum yang memperkuat perlindungan advokat dalam sistem peradilan Indonesia.

Unduh Dokumen Amicus Brief Membela Klien Dengan Iktikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading