“Banyak permohonan merek ditolak karena menyerupai merek lain atau diajukan dengan itikad tidak baik. Simak alasan penolakannya dan cara cerdas agar merek Anda lolos pendaftaran.”
Pertanyaan:
Saya ingin mendaftarkan merek untuk usaha saya, tapi saya dengar ada banyak kasus permohonan merek yang ditolak. Apa saja alasan hukum di balik penolakan permohonan merek, dan bagaimana agar permohonan saya bisa diterima?
Jawaban:
Pertanyaan yang sangat penting! Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga persoalan hukum yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mengapa Permohonan Merek Bisa Ditolak?
Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, ada beberapa alasan utama penolakan:
1. Persamaan dengan Merek Lain
Permohonan akan ditolak jika merek Anda memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
-
Merek terdaftar milik pihak lain
-
Merek yang sudah dimohonkan lebih dahulu
-
Merek terkenal, baik untuk barang/jasa sejenis atau tidak sejenis
-
Indikasi geografis yang sudah terdaftar
Persamaan ini bisa berupa:
-
Bentuk atau desain logo
-
Cara penulisan atau penempatan
-
Kombinasi unsur gambar dan kata
-
Persamaan bunyi atau pelafalan
Contoh: Mendaftarkan merek “NOKIAH” untuk produk elektronik bisa ditolak karena menyerupai “NOKIA” yang telah dikenal luas.
2. Menyerupai Identitas Pihak Lain
Permohonan juga akan ditolak jika merek tersebut:
-
Menyerupai nama, singkatan nama, foto orang terkenal, atau nama badan hukum tanpa persetujuan tertulis
-
Meniru bendera, lambang, atau simbol negara, baik nasional maupun internasional
-
Menyerupai tanda atau stempel resmi lembaga pemerintah
3. Diajukan dengan Itikad Tidak Baik
Permohonan dianggap dilakukan dengan itikad tidak baik jika:
-
Ada indikasi meniru atau menjiplak merek yang sudah dikenal
-
Bertujuan untuk mengecoh konsumen atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
Contoh: Seseorang mendaftarkan merek “Starbaks” untuk kafe lokal dengan desain logo yang menyerupai “Starbucks”. Ini bisa dianggap sebagai bentuk menjiplak dengan itikad buruk.
Bagaimana Menghindari Penolakan?
Untuk menghindari penolakan, lakukan penelusuran merek (searching) sebelum mengajukan permohonan. Ini adalah langkah awal penting untuk memastikan:
-
Merek Anda belum dimiliki pihak lain
-
Tidak memiliki kemiripan dengan merek terkenal
-
Tidak melanggar ketentuan identitas, simbol, atau tanda resmi
Cara Melakukan Penelusuran:
Anda bisa mengakses laman resmi PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di situs DJKI:
👉 https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Gunakan kata kunci merek Anda dan lihat hasil pencariannya. Jika banyak kesamaan, pertimbangkan:
-
Mengganti nama
-
Menggabungkan kata dengan elemen grafis unik
-
Menggunakan kombinasi kata dan logo seperti “Nyonya Meneer”
Kesimpulan
Pendaftaran merek bukan hanya soal nama, tapi juga soal strategi hukum. Gagal mendaftarkan merek bisa menghambat pertumbuhan bisnis Anda dan membuka peluang gugatan hukum dari pemilik merek terdahulu.
Dengan memahami ketentuan Pasal 21 UU Merek dan melakukan penelusuran secara cermat, Anda bisa meminimalkan risiko penolakan dan mengamankan identitas bisnis Anda secara legal.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email