“Pendaftaran merek bukan hanya formalitas, tapi strategi hukum yang melindungi bisnis Anda dari penjiplakan. Ketahui cara dan manfaat hukumnya dalam konsultasi ini.”
Pertanyaan:
Saya sedang merintis usaha dan ingin mendaftarkan merek produk saya. Bagaimana cara mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, berapa lama prosesnya, dan apa saja manfaat hukum yang saya dapatkan?
Jawaban:
Pertanyaan ini sangat relevan di tengah ketatnya persaingan usaha saat ini. Merek adalah identitas hukum dan komersial dari produk atau jasa Anda, dan karena itu perlu didaftarkan secara resmi agar dilindungi hukum. Di Indonesia, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara melalui sistem pendaftaran.
Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
Pendaftaran merek memberi hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan atau mengizinkan pihak lain menggunakan merek tersebut. Tanpa pendaftaran, pemilik merek tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut jika terjadi penjiplakan atau penyalahgunaan.
Tahapan Pendaftaran Merek di Indonesia
Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan berlangsung sekitar 3 bulan 15 hari, terdiri dari beberapa tahapan:
1. Permohonan Pendaftaran
Pemohon harus menyiapkan:
-
Formulir permohonan yang lengkap
-
Label atau gambar merek
-
Bukti pembayaran biaya permohonan
Permohonan ini harus diajukan secara online melalui laman resmi https://dgip.go.id.
2. Pemeriksaan Formalitas
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan apakah merek tersebut belum terdaftar sebelumnya.
3. Masa Pengumuman (2 Bulan)
Permohonan yang lolos formalitas akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Selama masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan tertulis, disertai alasan dan bukti bahwa merek tidak dapat didaftarkan.
4. Pemeriksaan Substantif
Jika tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu maksimal 30 hari untuk menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum (termasuk tidak melanggar Pasal 21 UU Merek).
5. Penerbitan Sertifikat
Jika dinyatakan memenuhi syarat, DJKI akan:
-
Mendaftarkan merek Anda
-
Menerbitkan sertifikat merek
-
Mengumumkan pendaftaran dalam Berita Resmi Merek
Manfaat Hukum Pendaftaran Merek
-
🛡️ Perlindungan hukum selama 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan
-
✅ Hak eksklusif untuk menggunakan dan melisensikan merek
-
🚫 Dasar hukum untuk menolak dan menuntut penjiplakan
-
🌍 Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk/jasa Anda
-
🌐 Mempermudah pendaftaran merek di luar negeri melalui sistem Madrid Protocol
-
💼 Meningkatkan nilai aset perusahaan, karena merek bisa diperjualbelikan atau dijadikan objek jaminan
Kesimpulan
Merek bukan hanya soal nama, tapi merupakan aset bisnis yang berharga. Dengan mendaftarkannya, Anda tidak hanya melindungi identitas usaha, tapi juga membuka jalan untuk pertumbuhan, ekspansi pasar, dan penguatan posisi hukum.
Jangan menunggu sampai merek Anda ditiru. Daftarkan merek Anda sekarang dan amankan hak hukumnya.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email