Etika dan Gaya Hidup Aparatur Peradilan: Tafsir Baru dari SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025

“Ketika sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat negara semakin tajam, Mahkamah Agung bergerak cepat. Melalui SE Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025, pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia kini dihadapkan pada tantangan baru: membumikan integritas dalam wujud keseharian. Apakah surat edaran ini mampu menjadi titik balik budaya etika birokrasi peradilan?”

Pola Hidup Sederhana Sebagai Pilar Integritas Yudisial

Isi dari SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 merupakan respons tegas terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai gaya hidup aparatur peradilan yang dinilai tidak selaras dengan semangat keadilan. Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menegaskan bahwa seluruh aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga staf pengadilan, diminta menerapkan pola hidup sederhana. Bukan hanya dalam konteks simbolik, melainkan sebagai ekspresi nyata dari nilai-nilai etika publik yang melekat pada lembaga peradilan.

Arahan ini tidak datang dalam ruang hampa. Latar belakangnya adalah maraknya pemberitaan tentang penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga ketimpangan sosial yang mencederai kepercayaan publik. Dengan menjadikan kesederhanaan sebagai standar perilaku, Mahkamah Agung berharap dapat memulihkan kredibilitas moral lembaga peradilan di mata masyarakat.

Apa yang Diatur dalam Surat Edaran?

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya mengimbau tetapi memberikan panduan konkret. Aparatur peradilan dilarang mempertontonkan kemewahan baik dalam aktivitas kedinasan maupun pribadi, termasuk melalui media sosial. Penggunaan kendaraan mewah, perhiasan mencolok, pesta berlebihan, dan gaya hidup yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan dianggap sebagai bentuk ketidakpatutan yang dapat mencoreng martabat peradilan.

Lebih jauh lagi, surat ini menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai kesederhanaan melalui sosialisasi, pembinaan, dan keteladanan dari pimpinan. Penegakan terhadap surat edaran ini akan melibatkan mekanisme pembinaan etik dan pengawasan, baik dari atasan langsung maupun lembaga pengawas internal seperti Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Implikasi dan Tantangan Implementasi

Menerapkan prinsip hidup sederhana bukanlah perkara mudah, terutama dalam budaya birokrasi yang lama terbiasa dengan simbol-simbol kekuasaan. Dalam praktiknya, tantangan akan datang dari sisi subjektivitas tafsir: sejauh mana kesederhanaan itu dinilai, dan siapa yang berwenang menilainya?

Namun demikian, surat edaran ini bisa menjadi pemicu bagi transformasi budaya kerja di lembaga peradilan. Keteladanan pimpinan menjadi kunci utama. Jika seorang Ketua Pengadilan menunjukkan gaya hidup bersahaja, maka secara otomatis ia sedang membangun benteng moral di hadapan bawahannya. Sebaliknya, jika ketentuan ini diabaikan atau disikapi secara simbolik saja, maka kepercayaan publik yang telah rapuh akan semakin sulit diperbaiki.

Momentum Reformasi Etika Birokrasi Peradilan

SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 perlu dibaca sebagai bagian dari gelombang reformasi birokrasi yang tengah didorong di berbagai lini pemerintahan. Etika birokrasi kini tidak lagi hanya soal kepatuhan terhadap aturan hukum tertulis, tetapi juga soal bagaimana aparatur negara menampilkan dirinya di hadapan publik.

Dalam konteks peradilan, di mana kredibilitas moral menjadi fondasi utama keadilan, surat edaran ini adalah langkah kecil namun strategis. Kesederhanaan bukan sekadar gaya hidup, melainkan sikap mental yang menolak arogansi kekuasaan dan mengembalikan peradilan pada esensinya: melayani masyarakat dengan integritas, rendah hati, dan empati.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts