[Klinik CLC] Bagaimana Hukum di Indonesia Menangani dan Mengatur Fenomena Santet?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum di Indonesia menangani dan mengatur fenomena santet, terutama dalam konteks tindak pidana dan pembuktian di pengadilan, serta bagaimana perubahan hukum terbaru mempengaruhi penanganan kasus santet?

Santet serta Sihir dalam Budaya dan Hukum

Santet, sebuah kata yang dalam KBBI diartikan sebagai sihir, merupakan bagian dari warisan budaya dan kepercayaan masyarakat. Dalam praktiknya, santet sering dikaitkan dengan tindakan memasukkan benda asing ke dalam tubuh korban, gendam, guna-guna, dan sirep. Namun, di balik aspek mistis ini, santet juga menimbulkan dilema hukum yang signifikan, terutama dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

Santet: Dari Praktik Magis ke Perbuatan Pidana

Santet dianggap sebagai perbuatan magis yang melanggar norma kebiasaan dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, serupa dengan konsep perbuatan pidana. Namun, mengkategorikan santet sebagai tindak pidana menghadapi tantangan, mengingat perlu adanya kerangka hukum normatif yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Kekosongan Hukum dan Kebijakan Baru

Sebelum UU 1/2023 yang baru berlaku pada tahun 2026, Indonesia mengalami kekosongan hukum terkait tindak pidana santet. Kekosongan ini menimbulkan potensi tindakan main hakim sendiri, dimana masyarakat dapat menghukum seseorang atas dasar dugaan santet, terutama saat terjadi penyakit atau kematian yang dianggap tak wajar.

Pasal 252 KUHP Baru: Upaya Mengisi Kekosongan

UU 1/2023 mengakomodir kekosongan hukum ini melalui Pasal 252, yang menetapkan pidana bagi orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Pasal ini menekankan pada tindakan si pelaku santet dalam memberitahukan atau menawarkan kekuatannya, bukan pada hasil akhir dari tindakan santet itu sendiri.

Pembuktian Tindak Pidana Santet

Pembuktian tindak pidana santet sesuai Pasal 252 menantang karena harus memenuhi alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP. Pembuktian ini melibatkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks santet, mendapatkan ahli atau bukti yang relevan menjadi tantangan tersendiri, mengingat kompleksitas dan subjektivitas yang terlibat.

Santet dalam Kerangka Hukum

Pasal 252 UU 1/2023 memberikan wawasan baru dalam memandang santet, tidak hanya sebagai fenomena budaya tetapi juga sebagai masalah hukum. Meskipun membawa tantangan dalam pembuktian, penerapan pasal ini merupakan langkah penting dalam menghadapi isu santet secara hukum. Ini menunjukkan upaya negara dalam menangani masalah yang bersifat transendental dengan pendekatan hukum yang normatif dan terstruktur.

Interaksi Antara Hukum dan Kepercayaan

Santet, dalam konteks kepercayaan masyarakat, bukan hanya tindakan magis tetapi juga representasi dari interaksi antara kepercayaan tradisional dan hukum modern. Fenomena ini menunjukkan bagaimana hukum berusaha mengakomodasi dan merespons praktik budaya yang berakar dalam sejarah dan tradisi. Ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang bagaimana hukum dapat mengatur aspek kehidupan yang sejauh ini dianggap berada di luar ranahnya.

Dampak Sosial Santet dan Tindakan Hukum

Dampak sosial dari praktik santet sering kali melampaui kerugian fisik atau psikologis pada individu. Dalam banyak kasus, tuduhan santet bisa menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat, mengarah pada konflik sosial. Di sini, peran hukum tidak hanya sebagai penyelesai masalah tetapi juga sebagai mediator dalam menenangkan keadaan sosial yang disebabkan oleh praktik-praktik seperti santet.

Pentingnya Literasi Hukum dan Budaya

Dalam menghadapi fenomena santet, penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi hukum dan budaya yang memadai. Masyarakat perlu memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks budaya yang beragam dan bagaimana peraturan hukum dapat diterapkan dalam kasus yang terkait dengan praktik magis. Peningkatan literasi ini dapat membantu mengurangi tindakan main hakim sendiri dan mempromosikan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang benar.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading