Dalam dunia hukum perdata Indonesia, somasi adalah istilah yang mungkin sering terdengar, namun belum tentu dipahami dengan benar. Ia bukan sekadar teguran biasa, melainkan peringatan formal yang memiliki dasar hukum dan akibat hukum yang konkret. Jika Anda adalah seorang kreditur yang berhadapan dengan debitur lalai, somasi bisa menjadi langkah awal yang penting—dan sangat strategis.
Apa Itu Somasi dan Dari Mana Asalnya?
Somasi berasal dari bahasa Latin “somatie” yang berarti perintah, panggilan, atau pemberitahuan formal. Dalam hukum Indonesia, istilah ini adalah terjemahan dari istilah Belanda ingebrekestelling, yang digunakan untuk menggambarkan pemberitahuan kepada debitur bahwa ia telah melakukan kelalaian atau wanprestasi.
Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dengan kata lain, debitur dianggap lalai jika telah diperingatkan secara resmi namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Somasi: Tindakan Hukum Awal dalam Sengketa Perdata
Somasi biasanya diajukan oleh kreditur ketika debitur tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Dalam surat somasi, kreditur akan menegaskan kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitur dan memberikan batas waktu tertentu untuk melunasi atau memperbaiki kelalaian tersebut.
Somasi memiliki fungsi ganda: sebagai peringatan hukum, sekaligus sebagai syarat formal untuk dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu…”
Artinya, tanpa somasi, gugatan atas dasar wanprestasi bisa menjadi lemah secara hukum.
Syarat dan Bentuk Somasi yang Sah
Meski tidak memerlukan akta notaris atau bentuk resmi tertentu, somasi harus dibuat secara tertulis. Surat biasa yang dikirim melalui pos, email, atau bahkan kurir bisa dianggap sah oleh pengadilan. Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
-
Harus tertulis – Somasi lisan tidak sah.
-
Menyebutkan kewajiban yang dilanggar – Harus jelas menyebutkan isi perjanjian atau kewajiban yang tidak dipenuhi.
-
Menentukan tenggang waktu yang wajar – Debitur diberi waktu untuk memperbaiki atau melunasi kewajibannya.
Jika somasi dibuat tanpa memberikan waktu yang wajar bagi debitur, maka surat tersebut bisa dianggap tidak dibuat dengan itikad baik dan dapat dilemahkan dalam proses hukum berikutnya.
Apa yang Terjadi Jika Somasi Diabaikan?
Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah somasi dikirim, maka kreditur memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Somasi yang telah dikirim dan dibuktikan di pengadilan akan memperkuat posisi hukum kreditur, karena menunjukkan adanya kelalaian yang nyata dan terukur.
Bahkan dalam praktik, somasi sering kali digunakan sebagai alat negosiasi terakhir untuk mendorong penyelesaian tanpa jalur litigasi. Banyak sengketa perdata dapat diselesaikan begitu somasi dikirimkan, karena pihak lawan mulai menyadari potensi konsekuensi hukumnya.
Kesimpulan: Jangan Abaikan Somasi
Somasi bukan sekadar surat teguran. Ia adalah tindakan hukum strategis yang bisa menjadi penentu jalannya sengketa perdata. Sebagai kreditur, menyusun somasi dengan baik dan benar adalah langkah awal untuk menuntut hak Anda. Dan sebagai debitur, mengabaikan somasi berarti membuka risiko lebih besar: gugatan, pengadilan, hingga kewajiban ganti rugi.
Dalam praktik hukum, somasi bukan hanya soal formalitas. Ia adalah suara hukum yang pertama—dan kadang paling menentukan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email