“Kecakapan hukum dalam perjanjian diatur dalam KUH Perdata, menentukan siapa yang berhak membuat kontrak dan implikasi hukum bagi pihak yang tidak cakap.”
Dalam hukum perdata Indonesia, hak seseorang untuk membuat perjanjian ditentukan oleh prinsip kecakapan hukum. Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika ia ditentukan tidak cakap oleh undang-undang. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Ada kategori tertentu yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
Batasan Kecakapan Hukum dalam Perjanjian
Pasal 1330 KUH Perdata mengklasifikasikan beberapa kelompok yang tidak cakap untuk membuat perjanjian:
- Orang-orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
- Wanita yang sudah bersuami (ketentuan yang kini tidak lagi berlaku)
Ketentuan mengenai perempuan yang sudah menikah sebagai pihak yang tidak cakap bertindak dalam hukum sebelumnya didasarkan pada sistem Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam sistem ini, perempuan bersuami hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan izin atau bantuan suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 108 BW. Namun, ketentuan ini telah dianggap ketinggalan zaman sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963, dan akhirnya diperkuat oleh Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan yang menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.
Kedewasaan dalam Hukum: Tidak Selalu Sama dalam Setiap Perkara
Pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Namun, ketentuan mengenai batas usia dewasa ini tidak selalu bersifat mutlak dalam setiap aspek hukum. Dalam praktik peradilan, penentuan usia dewasa sering kali bergantung pada konteks hukum yang bersangkutan.
Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa penentuan batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak bisa diseragamkan dalam setiap perkara. Sebaliknya, hal ini harus ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks perkara yang bersangkutan. Dengan kata lain, seseorang yang dianggap dewasa dalam satu aspek hukum, bisa jadi masih dianggap belum dewasa dalam konteks hukum yang lain.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016:
“Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).”
Hak Pembatalan Perjanjian oleh Pihak yang Tidak Cakap
Seseorang yang termasuk dalam kategori tidak cakap menurut Pasal 1330 KUH Perdata tetap memiliki hak hukum terhadap perjanjian yang telah dibuatnya. Pasal 1331 KUH Perdata menyatakan bahwa mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian berhak untuk menuntut pembatalan perikatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak yang rentan dari penyalahgunaan atau eksploitasi dalam transaksi hukum.
Implikasi dalam Praktik Hukum
Dengan adanya berbagai regulasi ini, siapa yang dianggap cakap atau tidak cakap dalam membuat perjanjian bukanlah perkara yang hitam-putih. Batasan usia dewasa dan kecakapan hukum harus dipahami secara kontekstual, dengan mempertimbangkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta perkembangan doktrin hukum yang terus berubah.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai kecakapan hukum dalam membuat perjanjian sangat penting, terutama dalam transaksi bisnis dan perjanjian perdata lainnya. Sementara bagi praktisi hukum, prinsip ini menjadi dasar dalam menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak serta kemungkinan pembatalannya jika melibatkan pihak yang tidak cakap secara hukum. Kepastian hukum dalam kontrak bergantung pada pemahaman yang tepat mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak untuk membuat perjanjian dalam berbagai konteks hukum di Indonesia.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email