Sensor Film: Proses Penyensoran Film di Indonesia dan Golongan Usia Penonton

“Sensor Film adalah proses mengevaluasi, menilai dan menentukan kelayakan film untuk ditampilkan kepada publik. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, dimana setiap film yang akan didistribusikan dan/atau ditampilkan harus mendapatkan izin dari lembaga sensor.”

Film adalah sebuah bentuk seni dan budaya yang menjadi pranata sosial dan media komunikasi massa. Film dibuat berdasarkan aturan sinematografi dan dapat ditonton dengan atau tanpa suara. Film dapat memberikan pesan yang penting kepada publik dengan pengaruh yang besar. Karena itu, film memiliki fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan menstimulasi kreativitas. Film juga dapat berperan dalam perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Namun, dengan munculnya internet, memungkinkan akses pada berbagai macam film tanpa melalui sensor. Ini dapat memungkinkan masyarakat mengakses film yang tidak berkualitas dan tidak layak ditonton, seperti film yang mengandung adegan kekerasan, perilaku yang mengarah kepada pornografi, diskriminatif, melecehkan dan/atau menodai nilai-nilai agama. Film kurang berkualitas dapat mendorong perilaku buruk pada individu. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, dimana setiap film yang akan didistribusikan dan/atau ditampilkan harus mendapatkan izin dari lembaga sensor.

Sensor Film adalah proses mengevaluasi, menilai dan menentukan kelayakan film untuk ditampilkan kepada publik. Penyensoran dilakukan dengan prinsip dialogis antara pemerintah dan pembuat film. Prinsip ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat dan pembuat film dalam menciptakan karya yang sesuai dengan dinamika masyarakat dan tetap menghormati nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa. Selain itu, penyensoran juga bertujuan untuk melindungi tata nilai dan budaya bangsa agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Penyensoran dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF), dimana LSF akan meneliti dan menilai film berdasarkan asas, tujuan, dan fungsi perfilman seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perfilman. Penyensoran meliputi isi film dari segi:

  1. kekerasan, perjudian, dan narkotika;
  2. pornografi;
  3. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
  4. agama;
  5. hukum;
  6. harkat dan martabat manusia; dan
  7. usia penonton film

Setelah disensor, film akan diklasifikasikan berdasarkan usia penonton sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Lembaga Sensor Film.

Usia penonton film diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Untuk penonton semua umur, yaitu film yang dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak, yang mengandung unsur Pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong rasa ingin tahu tentang lingkungan.
  2. Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih, yaitu film yang mengandung nilai Pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreativitas dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif, serta tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis.
  3. Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, yaitu film yang mengandung nilai Pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreativitas dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif, berkaitan dengan seksualitas dan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan tidak menampilkan adegan sadisme.
  4. Untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yaitu film yang judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog dengan tema permasalahan keluarga yang ditujukan untuk orang dewasa, terdapat adegan visual dan dialog tentang seks, kekerasan dan sadisme yang tidak berlebihan. Film ini dapat ditayangkan di televisi setelah pukul 23.00 – 03.00 waktu setempat dan/atau hanya ditampilkan di bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading