Reformasi Ketenagakerjaan di Indonesia: UU No 6 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Pekerja dan Pengusaha

“UU No 6 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, menekankan pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Artikel ini menjelaskan pengupahan yang layak, jenis kontrak kerja, aturan jam kerja, serta ketentuan PHK yang diperbarui.”

Pendahuluan

Dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2023, Indonesia membuat langkah besar dalam reformasi peraturan ketenagakerjaan, menekankan perlindungan yang lebih besar dan kesejahteraan bagi pekerja. UU ini mengatur berbagai aspek penting dari hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, serta kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan tujuan utama mewujudkan penghidupan yang layak bagi pekerja. Mari kita telusuri detail penting dari undang-undang ini dan implikasinya bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.

Pengupahan yang Layak Sesuai UU No 6 Tahun 2023

Menurut Bab IV Pasal 81 Angka 27 dari UU yang baru, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Kebijakan pengupahan yang diterapkan oleh pemerintah meliputi:

  • Upah Minimum: Memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang memadai sesuai dengan standar hidup minimum.
  • Struktur dan Skala Upah: Membantu menyusun gaji berdasarkan peran dan senioritas dalam perusahaan.
  • Upah Lembur: Penetapan kompensasi untuk jam kerja di luar jam kerja reguler.
  • Kompensasi Saat Tidak Bekerja: Penyediaan upah bagi pekerja yang absen karena alasan yang sah tanpa mengorbankan hak mereka.
  • Metode Pembayaran Upah: Menjamin bahwa cara pembayaran upah dilakukan dengan cara yang transparan dan dapat diakses.
  • Penyesuaian Upah dengan Kewajiban Lain: Menjelaskan bagaimana upah dihitung dalam konteks kewajiban dan hak lainnya.

Jenis Kontrak Kerja dan Status Karyawan

UU No 6 Tahun 2023 juga memperjelas berbagai bentuk kontrak kerja yang dapat diadopsi oleh pengusaha, mencakup:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Kontrak dengan durasi yang jelas dan spesifik.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Kontrak kerja tanpa batas waktu yang berakhir hanya pada pengunduran diri atau PHK.
  • Perjanjian Kerja Harian: Untuk pekerja yang dipekerjakan per hari.
  • Perjanjian Alih Daya (Outsourcing): Kontrak yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga.

Aturan Jam Kerja dan Istirahat

UU ini menetapkan kerangka kerja jelas mengenai waktu kerja untuk menyeimbangkan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja:

  • Enam Hari Kerja: Maksimum 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.
  • Lima Hari Kerja: Maksimum 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

UU No 6 Tahun 2023 menyebutkan secara spesifik kondisi di mana PHK dapat dilakukan, yang mencakup 15 alasan sah. Pengusaha juga wajib memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang di-PHK, termasuk uang pesangon dan kompensasi lainnya sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021.

Kesimpulan

UU No 6 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, dengan tujuan tidak hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga menyediakan kerangka kerja yang lebih jelas dan adil untuk hubungan kerja. Bagi pekerja dan pengusaha, memahami detail undang-undang ini adalah kunci untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat maksimal dari regulasi yang telah diperbaharui ini.

Mari dalami lebih lanjut mengenai UU No 6 Tahun 2023 dan memastikan bahwa praktik di tempat kerja sudah selaras dengan standar yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, pertimbangkan untuk berbicara dengan konsultan hukum kami.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading