“RBA CLE Series bahas peran strategis amicus curiae dalam peradilan modern”
Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, pada 24 Januari 2025, sukses menggelar Continuing Legal Education (CLE) dalam rangkaian RBA CLE Series. Acara ini menghadirkan Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center sekaligus Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi DPN PERADI, sebagai narasumber utama. Dengan lebih dari 45 peserta yang hadir, diskusi ini membedah konsep amicus curiae dan relevansinya dalam sistem peradilan modern.
Amicus Curiae: Penjaga Keadilan dalam Perspektif Global dan Lokal
Amicus curiae, atau “sahabat pengadilan,” memiliki sejarah panjang sejak zaman Romawi, berkembang menjadi mekanisme formal di Inggris abad ke-14, dan menjadi bagian penting dalam sistem hukum Amerika Serikat. Di Indonesia, konsep ini telah diadopsi dalam sejumlah kasus penting seperti perkara Prita Mulyasari dan Erwin Arnada, di mana pendapat hukum pihak ketiga berkontribusi pada perlindungan hak-hak terdakwa.
Dasar Hukum dan Pentingnya Amicus Curiae di Indonesia
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009, Pasal 89 ayat (3) UU No. 39/1999, dan Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Aturan ini menegaskan peran hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan serta membuka ruang bagi kontribusi ahli dalam proses peradilan.
Sebagai narasumber utama, Anggara Suwahju menjelaskan bahwa amicus curiae bukan sekadar dokumen tertulis, melainkan alat partisipasi masyarakat dalam proses hukum. “Amicus curiae memastikan pengadilan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, memperkuat prinsip inklusivitas dan keadilan,” ungkap Anggara.
Amicus Curiae: Kunci Sistem Peradilan yang Adil dan Inklusif
Dalam sistem hukum yang terkadang berpihak pada pihak yang lebih kuat, amicus curiae menjadi mekanisme penting untuk melindungi kepentingan masyarakat. Mekanisme ini membantu melengkapi argumen hukum dan memperkuat posisi hakim dalam memberikan keputusan yang adil.
Tentang Chayra Law Center
Sebagai salah satu firma hukum terdepan di Indonesia, Chayra Law Center terus berkomitmen pada reformasi hukum, khususnya yang dilakukan melalui proses litigasi di Pengadilan. Keterlibatan firma ini dalam diskusi RBA CLE Series mencerminkan dedikasi Chayra Law Center terhadap penguatan sistem hukum yang adil, transparan, dan inklusif.
Dengan acara seperti ini, Chayra Law Center berupaya untuk turut memperkuat peran komunitas hukum Indonesia dalam menjaga keadilan sebagai hak universal. Dukungan masyarakat hukum terhadap mekanisme seperti amicus curiae menjadi langkah penting menuju peradilan yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)