Putusan Bebas Terkait Obstruction of Justice: Terdakwa Kasus Sawit Tidak Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi

“Putusan PN Banjarmasin atas perkara obstruction of justice menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan kasus tukar guling tanah.”

Latar Belakang Perkara Obstruction of Justice Terkait Sengketa Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm menarik perhatian publik karena menyentuh aspek penting dalam sistem peradilan pidana: perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Terdakwa, DARMONO Bin MARJO (Alm), Ketua DPD APKASINDO Barito Kuala, didakwa melakukan tindakan yang dituduhkan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengorganisir massa, melakukan aksi demonstrasi, memberi arahan untuk menjawab pemeriksaan secara sistematis, hingga membuat laporan pengaduan mengenai dugaan intimidasi oleh penyidik. Semua tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari strategi untuk merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Tuntutan Jaksa dan Fakta yang Diajukan ke Persidangan

Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Namun, sepanjang proses persidangan, Majelis Hakim menggali secara menyeluruh keterangan saksi, ahli, serta bukti-bukti dokumenter terkait.

Terdakwa sendiri menyatakan bahwa keterlibatannya adalah dalam kapasitas sebagai pimpinan APKASINDO untuk mendampingi petani yang mengalami ketidakadilan akibat tidak dibagikannya Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh mitra usaha mereka. Petani plasma telah bermitra selama lebih dari 13 tahun tanpa mendapatkan pembagian hasil sebagaimana dijanjikan.

Inti Pertimbangan dari Pengadilan

Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Ada beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar:

Pertama, tidak ada saksi yang merasa dihalangi untuk hadir atau memberikan keterangan. Bahkan, saksi utama, A.T. SUMAR, menyatakan bahwa keputusannya untuk datang ke kejaksaan adalah atas inisiatif sendiri, bukan karena diarahkan atau ditekan oleh Terdakwa.

Kedua, tindakan seperti demonstrasi atau laporan ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk partisipasi sipil yang dijamin oleh hukum, selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur. Fakta bahwa demonstrasi tersebut berizin dari kepolisian juga memperkuat posisi bahwa tidak ada unsur perintangan.

Ketiga, Pengadilan menilai bahwa penyidik bukanlah subjek hukum yang dilindungi oleh Pasal 21 UU Tipikor. Ketentuan tersebut secara eksplisit melindungi Tersangka, Terdakwa, dan Saksi, bukan aparat penegak hukum seperti jaksa atau penyidik.

Keempat, motif utama Terdakwa dalam melakukan pendampingan kepada petani sawit lebih berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak ekonomi petani, bukan untuk menghalangi perkara tukar guling tanah yang sedang disidik.

Pendapat PN Banjarmasin dalam Putusan No 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm

Bahwa Gabungan 12 (dua belas) Kelompok Tani Plasma sudah melakukan Aksi Protes terhadap KUD Jaya Utama Utama yang diketuai oleh SABTIN ANWAR HADI (Terpidana berdasarkan Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm) yang mengajak masyarakat untuk menyerahkan lahan perkebunan sawit yang mereka miliki kepada KUD Jaya Utama untuk dikelola secara kolektif dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan yang besar kepada masyarakat, setelah KUD Jaya Utama melakukan kerjasama pengelolaan perkebunan sawit bersama dengan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS). Namun dalam pelaksanaannya, petani plasma merasa dirugikan atas pembagian sisa hasil usaha. Aksi protes kelompok tani tersebut dimulai jauh sebelum Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 guna melakukan penyidikan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan Kekayaan Desa pada kegiatan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan seluas 2 (dua) hektar dengan tanah milik SABTIN ANWAR HADI seluas 6 (enam) hektar yang dilakukan oleh SABTIN ANWAR HADI selaku Ketua KUD Jaya Utama bersama MUHNI selaku Kepala Desa Kolam Kanan;

Bahwa karena tuntutan kelompok tani plasma tidak ada hasilnya, maka kelompok tani plasma melakukan pemanenan sendiri atas tanaman sawit di atas lahan mereka yang diserahkan kepada KUD Jaya Utama untuk dikelola secara kolektif, bukan memanen di atas tanah milik Desa Kolam Kanan maupun tanah milik SABTIN ANWAR HADI yang menjadi objek dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan Kekayaan Desa pada kegiatan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan seluas 2 (dua) hektar dengan tanah milik SABTIN ANWAR HADI seluas 6 (enam) hektar yang dilakukan oleh SABTIN ANWAR HADI selaku Ketua KUD Jaya Utama bersama MUHNI selaku Kepala Desa Kolam Kanan;

Bahwa AMAR TAMJIKER SUMAR diperiksa di Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam perkara tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan. Terdakwa DARMONO bersama beberapa anggota kelompok tani menemani AMAR TAMJIKER SUMAR sebagai bentuk solidaritas, namun Terdakwa DARMONO bersama beberapa anggota kelompok tani hanya duduk-duduk di luar gedung Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan tidak melakukan perbuatan anarkis maupun perbuatan yang menghalang-halangi pemeriksaan AMAR TAMJIKER SUMAR;

Bahwa aksi demonstrasi tanggal 18 Mei 2022 dilakukan dengan aksi damai dan telah mendapatkan izin keramaian dari Polres Barito Kuala, dengan agenda:

  • Mendukung Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk segera menuntaskan kasus tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk tidak melakukan pemanggilan kepada para petani yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut;
  • Untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang layak, karena selama 13 (tiga belas) tahun bekerja sama/bermitra dengan KUD Jaya Utama dan PT. ABS, para petani tidak mendapatkan SHU yang sesuai dengan yang dijanjikan;
  • Terkait masalah mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Kolam Kanan.
  • Para pendemo tersebut ditemui oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan oleh para petani plasma;

Bahwa Saksi ENDANG SUDRAJAT, Saksi AMAR TAMJIKER SUMAR bin DAHLAN (alm), Saksi PUJIONO bin SEMPOK (alm), dan saksi lainnya tidak merasa dilarang, tidak disuruh melarikan diri, tidak merasa ditekan, tidak dihalang-halangi oleh Terdakwa saat proses penyidikan dalam perkara tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan seluas 2 (dua) hektar dengan tanah milik SABTIN ANWAR HADI seluas 6 (enam) hektar yang dilakukan oleh SABTIN ANWAR HADI selaku Ketua KUD Jaya Utama bersama MUHNI selaku Kepala Desa Kolam Kanan bersama-sama SABTIN ANWAR HADI;

Bahwa laporan terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Terdakwa pada tanggal 03 Mei 2023, kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah putusan perkara tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan seluas 2 (dua) hektar dengan tanah milik SABTIN ANWAR HADI seluas 6 (enam) hektar yang dilakukan oleh SABTIN ANWAR HADI selaku Ketua KUD Jaya Utama bersama MUHNI selaku Kepala Desa Kolam Kanan bersama-sama SABTIN ANWAR HADI, perbuatan Terdakwa SABTIN ANWAR HADI maupun Terdakwa MUHNI dinyatakan terbukti, sangat di luar kepatutan;

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Endang Sudrajat (Kades Kolam Kanan), Saksi AMAR TAMJIKER SUMAR, Saksi Pujiono bin Sempok, Saksi Adi Wiro Putro, Saksi Agus Tolip, Saksi Hermandinata, Saksi Suradi alias Godek, Saksi Suradi bin Murdani, Saksi Aliansyah, Bahrudin bin H. Jarkasih, Ignasius Benny Chrismanto, Saksi Awali Nasrul Amin, Saksi Aspul Anwar, Saksi Syaifudin Noor Rahmat, tidak ada satupun dari keterangan saksi-saksi tersebut yang menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, dengan sengaja merintangi, atau dengan sengaja menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tukar guling tanah Desa Kolam Kanan.

Menimbang:

Keterangan Saksi Sendra Fernando Saputra, S.H. (selaku Jaksa Penyidik dalam perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan):

  • Saksi, selaku jaksa penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, merasa dengan adanya orang-orang yang berkumpul di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala membuat saksi terintimidasi/khawatir saat melakukan penyidikan dan pemeriksaan sehingga saksi merasa tertekan untuk memanggil saksi yang lainnya;

  • Bahwa ketua Kelompok Tani Makmur Desa Kolam Kanan AMAR TAMJIKER SUMAR menyadari bahwa yang dilakukannya adalah suatu kesalahan, sehingga ia bersama petani plasma membuat surat pernyataan bergabung dengan BUMDes Adil Sejahtera Desa Kolam Kanan dan bersedia mengangsur kerugian yang ditimbulkan oleh pemanenan yang dilakukan oleh kelompok tani Makmur, serta AMAR TAMJIKER SUMAR mengakui telah menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

  • Adalah merupakan keterangan yang subyektif, karena faktanya pemeriksaan terhadap Saksi AMAR TAMJIKER SUMAR dalam perkara tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan berjalan lancar dari tingkat penyidikan sampai penuntutan. Menjadi sangat janggal karena jaksa penyidik tidak melaporkan saat itu ketika merasa terintimidasi;

  • Dalam melakukan proses penyidikan perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, penyidik merasa dengan adanya orang-orang yang berkumpul di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala membuat penyidik terintimidasi/khawatir saat melakukan penyidikan dan pemeriksaan sehingga penyidik merasa tertekan untuk memanggil saksi yang lainnya. Majelis menilai kekhawatiran/ketakutan penyidik tersebut sangatlah berlebihan, dan penyidik merasa terintimidasi tidak termasuk sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena yang masuk dalam Pasal 21 hanyalah tersangka, terdakwa, ataupun para saksi. Sedang penyidik tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;

  • Bahwa AMAR TAMJIKER SUMAR menyadari bahwa yang dilakukannya dengan pemanenan sendiri adalah suatu kesalahan dengan membuat surat pernyataan bergabung dengan BUMDes Adil Sejahtera Desa Kolam Kanan dan bersedia mengangsur kerugian yang ditimbulkan oleh pemanenan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Makmur, serta AMAR TAMJIKER SUMAR mengakui telah menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan Amar Tamjiker Sumar, hal tersebut adalah keterangan yang disampaikan oleh Saksi Sendra Fernando Saputra, S.H., yang didengar dari Saksi A.T. Sumar saat penyidikan perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, sehingga hanya merupakan pengakuan dari seorang saksi A.T. Sumar saja, dan berhubungan dengan pemanenan sawit, tidak berhubungan dengan perkara tukar guling tanah, sehingga tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti;

  • Setelah majelis hakim membaca, mempelajari, dan mencermati tuntutan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa DARMONO bin MARJO (alm) pada saat ikut melakukan aksi demonstrasi mengatakan:

  • “SIAPAPUN YANG BERTANYA KENAPA MEMANEN SENDIRI SAWIT JAWAB SAJA UNTUK MAKAN, UNTUK BELI BERAS.”

  • Aksi demonstrasi yang dilakukan para petani sawit di depan Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah mendapatkan surat izin dari Polres Barito Kuala. Namun aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai tersebut membuat para penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala merasa terintimidasi dan terintervensi dalam melakukan penanganan perkara tukar guling tanah. Hal ini menurut Majelis Hakim, pernyataan tersebut bukanlah masuk unsur Pasal 21 sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Apakah dengan Terdakwa mengatakan kalimat tersebut adalah suatu kesalahan menurut penyidik? Konteksnya jelas tidak ada hubungannya dengan perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan yang dilakukan oleh MUHNI dan SABTIN yang sedang disidik oleh jaksa penuntut umum;

  • Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

  • Sebagaimana dalam Pasal 21, yang menjadi objeknya adalah tersangka, terdakwa, ataupun para saksi. Jadi penyidik tidak ada disebutkan dalam Pasal 21 tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Ade Charge Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. terkait Pasal 21: yang menjadi objeknya adalah tersangka, terdakwa, ataupun saksi; jadi penyidik tidak termasuk dalam konteks Pasal 21 karena fokusnya adalah tersangka, terdakwa, ataupun saksi, bukan penyidik. Meskipun kemudian penyidik tersebut dijadikan saksi dalam perkara ini, akan tetapi saat ia (selaku jaksa penyidik perkara tukar guling) merasa takut adalah saat ia bertindak sebagai penyidik dalam perkara tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dan bukan dalam posisinya sebagai saksi.

Implikasi Hukum dari Putusan Ini

Putusan ini membuka ruang diskusi mengenai batasan antara hak menyampaikan pendapat di muka umum dan dugaan perintangan penyidikan. Meskipun penggalangan massa dan pengaduan ke instansi pengawas bisa menimbulkan tekanan terhadap aparat penegak hukum, hal tersebut tidak serta merta memenuhi unsur delik obstruction of justice, terlebih jika tidak ada saksi atau tersangka yang benar-benar dirintangi haknya untuk diperiksa.

Dengan dibebaskannya Terdakwa, Pengadilan telah mengirim pesan bahwa hukum pidana harus digunakan dengan proporsional, dan bahwa tindakan pendampingan oleh organisasi petani seperti APKASINDO harus dilihat dalam konteks perjuangan hak masyarakat, bukan secara otomatis sebagai upaya menghalangi penegakan hukum.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading