Prinsip Deklaratif dan Perlindungan Hak Cipta Untuk Meningkatkan Kreativitas dan Inovasi

“Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan oleh UU No. 28 Tahun 2014 serta pentingnya perlindungan tersebut bagi para pencipta dan pemilik hak terkait dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi di Indonesia”

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa ada pembatasan sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan hak cipta ini diterapkan dengan memberikan hak eksklusif dan menggunakan prinsip deklaratif.

Hak eksklusif hanya diberikan kepada pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan ciptaan tersebut tanpa izin dari pencipta. Sementara itu, prinsip deklaratif adalah sistem yang tidak memerlukan pencatatan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Pencipta tetap memiliki perlindungan hak cipta tanpa harus mendaftarkan ciptaannya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyelenggarakan pencatatan hak cipta sebagai upaya untuk melindungi hak ekonomi dan moral pencipta dan pemilik hak terkait dalam pembangunan kreativitas nasional. Pencatatan hak cipta juga mempermudah dalam pembuktian jika terjadi sengketa hak cipta, karena surat pencatatan ciptaan dianggap sebagai bukti awal kepemilikan ciptaan. Meskipun pendaftaran hak cipta sendiri tidak menimbulkan perlindungan hak cipta, namun dengan pendaftaran akan lebih mudah bagi pendaftar untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemilik dari materi yang dilindungi hak cipta.

Jika tidak ada perlindungan hak ekonomi dan moral, pasti akan mengurangi motivasi para pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkarya. Kehilangan motivasi seperti ini akan berdampak besar pada kemerosotan kreativitas di Indonesia. Jika kita melihat negara-negara maju, kita dapat melihat bahwa perlindungan yang memadai terhadap hak cipta telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan hak cipta sangat penting untuk mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait untuk terus berkarya dan menciptakan karya yang inovatif. Negara kita harus memberikan perlindungan hak cipta yang memadai agar kreativitas dan inovasi dapat terus tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading