“RKUHAP versi Maret 2025 mengukuhkan peran praperadilan sebagai penjaga batas kewenangan negara dalam proses pidana. Dalam 7 hari, nasib tersangka bisa berubah—antara keadilan ditegakkan atau dilangkahi.”
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 hadir dengan satu pesan penting: modernisasi sistem peradilan pidana harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law. Salah satu instrumen paling vital dalam rancangan ini adalah penguatan mekanisme praperadilan—pengawasan yudisial atas tindakan aparat penegak hukum.
Apa Itu Praperadilan dalam RKUHAP 2025?
Praperadilan didefinisikan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan Penyidik dan Penuntut Umum. RKUHAP memberi makna baru pada lembaga ini: bukan sekadar forum keberatan, tetapi benteng hukum terhadap pelanggaran prosedural yang dapat mencederai keadilan substantif. Keberatan dapat diajukan oleh Tersangka, Korban, Keluarga, Pelapor, hingga Advokat yang diberi kuasa.
Apa Saja Wewenangnya?
Wewenang praperadilan meliputi tiga ranah utama: memutus sah atau tidaknya upaya paksa, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun secara rinci, cakupan kewenangan tersebut sangat luas—dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Putusan praperadilan bersifat langsung mengikat. Jika hakim menyatakan penetapan tersangka atau penahanan tidak sah, maka pembebasan harus segera dilakukan. Demikian juga jika benda sitaan dinilai tidak relevan sebagai alat bukti, benda tersebut harus dikembalikan.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Tak semua orang bisa mengajukan praperadilan—tergantung pada jenis permohonan. Untuk keberatan atas upaya paksa, hanya Tersangka, Keluarga, atau Advokatnya yang berwenang. Namun, untuk penghentian penyidikan atau penuntutan, ruang partisipasi dibuka lebih luas: penyidik, jaksa, hingga korban dan pelapor dapat mengajukan permohonan.
Dalam hal permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, pemohon bisa berasal dari Tersangka, ahli warisnya, atau pihak ketiga yang berkepentingan. Khusus permintaan rehabilitasi, hakim praperadilan menjadi satu-satunya otoritas yang menentukan sah atau tidaknya penahanan tanpa dasar hukum.
Batas Waktu: Keputusan dalam 7 Hari
RKUHAP menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menjadi alat untuk memperlambat jalannya peradilan. Pemeriksaan dilakukan secara cepat, dan putusan wajib dijatuhkan paling lama 7 hari sejak permohonan diajukan. Selama proses ini belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dimulai.
Ini bukan sekadar aturan prosedural. Ketentuan waktu ini mengandung nilai keadilan: semakin lama hak seseorang tergantung pada proses hukum, semakin besar potensi terlanggarnya hak-hak konstitusionalnya.
Apakah Putusan Praperadilan Bisa Diuji?
Secara umum, putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding. Namun, ada satu pengecualian: jika hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka keputusan tersebut masih dapat dimintakan peninjauan ke pengadilan tinggi. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas sistem.
Penutup: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
RKUHAP 2025 tidak hanya mengatur bagaimana negara menindak kejahatan, tetapi juga bagaimana negara harus membatasi dirinya agar tidak menjadi pelaku ketidakadilan. Di titik inilah praperadilan memainkan peran sentral: menjadi ruang perlawanan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena dalam negara hukum, kekuasaan tanpa kontrol bukanlah keadilan—melainkan ketakutan yang dibungkus prosedur.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email