“OJK menerbitkan POJK 18 Tahun 2022 sebagai landasan hukum yang memperjelas tata cara pemberian Perintah Tertulis, pihak yang dapat dikenai, hingga sanksi bagi pelanggar aturan di sektor jasa keuangan.”
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. Peraturan ini mempertegas kewenangan OJK dalam memberi arahan wajib kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak terkait lainnya. Lebih dari itu, POJK ini juga mengatur secara rinci konsekuensi hukum bagi mereka yang mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tersebut.
Perintah Tertulis sebagai Instrumen Pengawasan
Sebagai lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK diberi kewenangan untuk menerbitkan Perintah Tertulis. Instrumen ini bukan hanya formalitas, melainkan alat pengendalian yang bertujuan memastikan ketertiban hukum, melindungi konsumen, serta mencegah potensi kerugian di sektor jasa keuangan.
Perintah Tertulis dapat bersifat memaksa agar LJK dan pihak terkait melaksanakan atau menghentikan suatu tindakan guna mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja yang Dapat Menerima Perintah Tertulis?
POJK 18 Tahun 2022 secara eksplisit menyebut bahwa penerima Perintah Tertulis tidak hanya terbatas pada LJK. Pihak lain juga dapat dikenai perintah ini, yakni pihak utama, pihak yang memiliki hubungan dengan LJK, serta emiten atau perusahaan publik.
Dengan cakupan yang luas ini, OJK memastikan bahwa setiap entitas yang memiliki keterkaitan dalam ekosistem jasa keuangan dapat diarahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
Kewajiban Mematuhi dan Sanksi atas Pelanggaran
Tidak hanya menetapkan tata cara, POJK ini juga mengatur sanksi tegas bagi mereka yang mengabaikan perintah. LJK dan pihak terkait yang tidak memenuhi atau menghambat Perintah Tertulis dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011. Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif hingga larangan berperan sebagai pihak utama di LJK.
Meski begitu, POJK juga menekankan bahwa pengenaan sanksi tidak menghapus kewajiban pemenuhan perintah. Artinya, walau telah dijatuhi sanksi, pihak terkait tetap harus melaksanakan Perintah Tertulis.
Tata Cara Pemberian dan Pelaporan Pemenuhan Perintah Tertulis
Dalam implementasinya, OJK dapat memberikan Perintah Tertulis dengan atau tanpa didahului instruksi tertulis, tergantung urgensinya. Perintah ini harus dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan, kecuali ada pertimbangan khusus untuk tidak menetapkan tenggat waktu.
LJK dan pihak terkait juga wajib menyusun rencana tindak dan melaporkan perkembangan pemenuhan Perintah Tertulis secara berkala. Laporan akhir mengenai pemenuhan perintah harus disampaikan paling lambat dua hari kerja setelah seluruh kewajiban dilaksanakan.
Memastikan Pengawasan yang Transparan dan Akuntabel
Dengan lahirnya POJK 18 Tahun 2022, OJK ingin memastikan bahwa tata kelola di sektor jasa keuangan berlangsung sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini mengisi celah hukum sebelumnya terkait tata cara pemberian Perintah Tertulis yang sebelumnya tersebar di berbagai ketentuan sektoral.
Melalui aturan yang harmonis ini, seluruh pelaku sektor jasa keuangan diingatkan kembali bahwa OJK hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penegak ketertiban hukum yang wajib dipatuhi demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri keuangan nasional.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email