Pembaruan Peraturan BANI 2025: Arbitrase yang Lebih Adaptif, Cepat, dan Profesional

“Peraturan BANI 2025 membawa angin segar dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pemeriksaan arbitrase kini lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan komersial.”

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) resmi menerbitkan Peraturan dan Prosedur Arbitrase Tahun 2025, yang menjadi pijakan hukum baru dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Peraturan ini menandai langkah maju dalam modernisasi sistem arbitrase nasional dengan mengedepankan efisiensi, fleksibilitas, dan pemanfaatan teknologi.

Dari Permohonan hingga Pemeriksaan: Prosedur yang Lebih Tegas dan Cepat

Proses arbitrase dimulai dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat BANI. Setelah diverifikasi dan diberi nomor register, permohonan dikirim kepada pihak termohon, yang diberi waktu 30 hari untuk memberikan jawaban. Jika tidak ditanggapi, proses tetap dilanjutkan berdasarkan dokumen yang tersedia.

Pemeriksaan perkara kini dilakukan secara lebih fleksibel. Peraturan BANI 2025 secara eksplisit memungkinkan pemeriksaan arbitrase dilakukan melalui sidang fisik, sidang daring, atau metode hibrida, tergantung kesepakatan para pihak dan pertimbangan majelis arbitrase.

Hal ini memperluas akses ke arbitrase, mengurangi beban logistik, dan menghemat waktu—sebuah kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha di tengah dinamika bisnis global yang menuntut kecepatan penyelesaian.

Arbitrase Emergensi: Perlindungan Cepat Sebelum Sidang Dimulai

Peraturan BANI 2025 memperkenalkan arbitrase emergensi, yakni mekanisme penunjukan arbiter sementara untuk menangani permohonan tindakan sementara atau provisi sebelum terbentuknya majelis tetap. Fitur ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang cepat dan efisien atas hak-hak hukum yang sedang terancam.

Permohonan diajukan secara terpisah ke BANI dan akan segera ditangani oleh arbiter emergensi yang ditunjuk secara khusus. Ini menambah fleksibilitas sistem arbitrase dan mengisi kekosongan prosedural yang sebelumnya rawan menimbulkan kerugian.

Pemeriksaan yang Adil dan Transparan: Hak untuk Didengar Tetap Dijamin

Selama proses pemeriksaan, para pihak berhak untuk mengajukan alat bukti, mendatangkan saksi, dan memberikan argumen secara tertulis maupun lisan. BANI menegaskan prinsip audi et alteram partem, bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan posisinya di hadapan majelis arbitrase.

Pemeriksaan arbitrase tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen. Jika perlu, majelis dapat menggelar sidang untuk mendengar keterangan saksi atau ahli, melakukan pemeriksaan barang bukti, atau bahkan inspeksi lapangan. Namun semua dilakukan dengan batas waktu yang ketat—putusan akhir wajib dijatuhkan paling lambat 30 hari sejak penutupan sidang.

Putusan yang Final dan Mengikat: Erga Omnes dalam Arbitrase

BANI menegaskan bahwa setiap putusan majelis arbitrase bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum banding dalam proses arbitrase, kecuali dalam hal pembatalan yang diatur terbatas oleh undang-undang. Putusan juga dapat langsung didaftarkan di pengadilan negeri untuk memperoleh kekuatan eksekutorial.

Dengan peraturan ini, BANI memperkuat asas erga omnes, yakni bahwa putusan berlaku terhadap publik dan wajib dihormati sebagai penyelesaian akhir atas sengketa.

Menutup Celah Hukum dan Administrasi dalam Arbitrase

Peraturan BANI 2025 memperbaiki kelemahan prosedural yang selama ini menjadi titik lemah arbitrase nasional, seperti ketidakjelasan alur penunjukan arbiter, batas waktu pemeriksaan, dan wewenang administratif sekretariat. Kini, semua proses memiliki dasar waktu dan prosedur yang tegas.

Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka yang adil, efisien, dan profesional, sekaligus terbuka terhadap penggunaan teknologi. Dalam era digital dan perdagangan lintas batas, ini menjadi fondasi baru bagi pelaku usaha yang menginginkan penyelesaian sengketa yang kredibel dan efektif.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts