Obstruction of Justice: Ketika Asas Legalitas dan Hak Konstitusional Menjadi Penentu

“Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus perkara Hasto Kristiyanto dengan nuansa kompleks: terbukti bersalah dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku, tetapi dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice.”

Kasus yang Menggemparkan Publik

Nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Kasus ini berakar pada upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang telah menjadi buron KPK yang sejak 2020.

Dalam persidangan, bukti yang dihadirkan tidak main-main: kuitansi, buku tabungan, rekaman panggilan, rekaman CCTV, serta keterangan para ahli hukum dan linguistik. Inti perkara berpusat pada dua dakwaan utama: penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan upaya merintangi penyidikan. Namun tulisan ini hanya akan membahas aspek terkait dengan obstruction of justice atau gangguan terhadap peradilan

Dakwaan Obstruction of Justice terhadap Hasto

Kasus dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst berfokus pada tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hasto berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan dua peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Peristiwa pertama terjadi pada 8 Januari 2020. Hasto diduga memerintahkan melalui Nurhasan agar ponsel Harun Masiku “ditenggelamkan” guna menghindari pelacakan KPK. Peristiwa kedua terjadi pada 6 Juni 2024, ketika Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk melakukan hal serupa terhadap ponsel sekretariat. Jaksa merangkai kedua perbuatan ini sebagai satu kesatuan rangkaian obstruction of justice.

Celah Temporal dan Asas Legalitas

Pertimbangan utama Pengadilan berpusat pada aspek temporal perbuatan pertama. Pada tanggal 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Pasal 21 UU Tipikor secara limitatif hanya mencakup perbuatan yang menghalangi “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.” Karena itu, berdasarkan asas legalitas (lex scripta), ketentuan pidana tidak dapat diperluas melalui tafsir ekstensif atau analogis. Tahap penyelidikan berada di luar cakupan norma Pasal 21.

Lebih lanjut, status tersangka terhadap Harun Masiku baru ditetapkan pada 9 Januari 2020, sehari setelah peristiwa pertama. Akibatnya, unsur “terhadap tersangka” dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Ketiadaan Bukti Materiil dan Keraguan Pembuktian

Pengadilan juga menilai bahwa tidak ada bukti fisik yang menunjukkan telepon genggam benar-benar direndam atau dihancurkan. Ahli digital forensik Hafni Ferdian menyatakan tidak ada perangkat dalam kondisi terendam air yang diserahkan untuk pemeriksaan. Bahkan, ponsel yang dimaksud berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Selain itu, kesaksian Nurhasan menjadi kunci. Ia menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Hasto, melainkan ditekan oleh dua orang berperawakan tegap untuk menghubungi Harun Masiku. Ambiguitas penggunaan kata “Bapak” dalam komunikasi juga tidak dapat langsung diasosiasikan dengan Hasto, mengingat banyaknya pejabat laki-laki di DPP yang biasa dipanggil demikian.

Alibi Hasto, yang menyatakan tidak berada di lokasi pada waktu kejadian, dikonfirmasi oleh saksi penyidik Arief Budi Raharjo. Semua fakta ini membentuk keraguan yang signifikan terhadap konstruksi pembuktian jaksa.

Hak Konstitusional dan Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare

Perbuatan yang terjadi pada 6 Juni 2024 ditafsirkan Pengadilan bukan sebagai tindakan obstruction of justice, melainkan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional.

Dalam konteks ini, Pengadilan mengacu pada asas nemo tenetur se ipsum accusare, yaitu hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan bukti yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Upaya Hasto untuk mengambil barang pribadi melalui Kusnadi saat pemanggilan saksi dipandang sebagai pelaksanaan hak konstitusional, bukan sebagai perbuatan pidana.

Dugaan pelanggaran prosedural dalam bentuk penyadapan ilegal dan penggeledahan tanpa surat perintah yang sah terhadap Kusnadi semakin memperlemah posisi alat bukti yang diajukan oleh JPU.

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo

Pengadilan juga menilai jika Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt). Keraguan yang muncul dari kelemahan temporal, ketiadaan bukti fisik, ambiguitas saksi, dan persoalan prosedural harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.

Penerapan asas in dubio pro reo menjadi landasan akhir pembebasan Hasto dari Dakwaan Kesatu. Karena unsur Pasal 21 UU Tipikor tidak terbukti, dan Pasal 65 KUHP kehilangan relevansinya akibat tidak adanya beberapa kejahatan yang berdiri sendiri, Pengadilan memutus bebas dari tuduhan obstruction of justice.

Pendapat PN Jakarta Pusat pada Putusan No 36 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Menimbang, bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh unsur delik, konstruksi dakwaan, keterangan para ahli yang kompeten, bantahan Terdakwa yang didukung bukti objektif, dan keabsahan alat bukti, dapat disimpulkan:

Pertama, meskipun unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa HASTO KRISTIYANTO sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Kedua, unsur “dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi” tidak terbukti, dengan pertimbangan:

Tidak ada bukti konkret HP direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dikonfirmasi oleh ahli Digital Forensik HAFNI FERDIAN yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air.

Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya KPK tetap dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    • Bantahan Terdakwa didukung bukti objektif berupa data BTS, kesaksian NURHASAN yang menyatakan dipaksa oleh 2 orang tak dikenal, serta kesaksian ARIEF BUDI RAHARJO yang tidak melihat Terdakwa di PTIK.
    • Pada tanggal 8 Januari 2020 pukul 18:19 WIB masih berlangsung tahap penyelidikan, sedangkan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur tentang penyidikan, bukan penyelidikan.
    • HARUN MASIKU belum berstatus tersangka pada saat perbuatan tanggal 8 Januari 2020, karena baru ditetapkan tersangka tanggal 9 Januari 2020.
    • Untuk perbuatan tanggal 6 Juni 2024, berlaku asas nemo tenetur se ipsum accusare dimana seseorang tidak dapat dipidana karena melindungi dirinya sendiri dari pemeriksaan.

Ketiga, berdasarkan pendapat ahli Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.Si. dan Dr. MAHRUS ALI, S.H., M.H., Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, yang mana akibat konkret tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.

Keempat, upaya-upaya yang dilakukan Terdakwa justru bersifat formal dan terbuka berdasarkan putusan judicial review MA Nomor 57P/HUM/2019 dan fatwa MA tertanggal 23 September 2019, serta dilakukan berdasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP, bukan inisiatif pribadi.

Kelima, sikap kooperatif Terdakwa yang menjadi tahanan tercepat masuk Rutan KPK, memenuhi panggilan sebagai saksi, dan menyerahkan diri dengan sukarela menunjukkan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum.

Keenam, konstruksi Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak ada kejahatan yang terbukti.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim TIDAK SEPENDAPAT dengan seluruh uraian pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan, dengan alasan-alasan hukum yang mendasar, yakni:

  • Perbuatan tanggal 8 Januari 2020 tidak dapat dikualifikasi sebagai “mencegah penyidikan” karena tidak ada proses penyidikan yang sah pada saat itu dan objek perbuatan (HARUN MASIKU) belum berstatus tersangka, serta yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan yang tidak tercakup dalam ruang lingkup Pasal 21 UU Tipikor.
  • Perbuatan tanggal 6 Juni 2024 tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 karena merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana yang kredibel, Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat konkret berupa gagalnya penyidikan, namun tidak terbukti adanya akibat tersebut dalam perkara ini.
  • Penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP menjadi tidak relevan karena tidak terdapat “beberapa kejahatan” yang dapat digabungkan.
  • Bantahan Terdakwa yang didukung bukti objektif telah menimbulkan keraguan yang reasonable sehingga harus diterapkan asas in dubio pro reo.

Menimbang, bahwa penegakan hukum pidana harus senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tidak boleh ada penafsiran atau penerapan ketentuan pidana yang mengabaikan hak-hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Hal tersebut apabila terjadi akan merusak integritas dan kredibilitas sistem peradilan pidana itu sendiri serta bertentangan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Refleksi: Hukum sebagai Perisai Konstitusional

Putusan ini menegaskan bahwa dalam perkara pidana korupsi, selain instrumen pemberantasan, hukum juga berfungsi sebagai perisai konstitusional. Asas legalitas melindungi warga dari perluasan tafsir pidana yang tidak sah, sementara asas nemo tenetur se ipsum accusare memastikan hak individu tetap dijaga meski berada dalam pusaran perkara besar.

Kasus ini menunjukkan kalau obstruction of justice bukan hanya soal tindakan menghalangi, tetapi juga tentang ketepatan penerapan hukum pidana dalam bingkai konstitusi dan asas-asas fundamental.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading