Merek Kolektif: Solusi Efisien untuk Melindungi dan Mengangkat Daya Saing UMKM

“Masih banyak pelaku UMKM belum mendaftarkan mereknya karena keterbatasan biaya dan informasi. Merek kolektif hadir sebagai solusi strategis yang hemat, legal, dan memperkuat posisi UMKM di pasar.”

UMKM dan Tantangan Perlindungan Merek

Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut untuk tidak hanya fokus pada kualitas produk, tetapi juga pada perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka. Sayangnya, rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan UMKM masih menjadi masalah umum. Sebagian besar pelaku usaha menganggap bahwa merek tidak penting, tidak tahu cara mendaftarkannya, atau menghindari proses pendaftaran karena dianggap mahal dan rumit.

Padahal, merek bukan hanya soal logo atau nama—ia adalah aset tak berwujud yang bisa menjadi kunci pertumbuhan jangka panjang, sumber kepercayaan konsumen, dan alat diferensiasi pasar.

Merek Kolektif: Jalan Tengah yang Efisien dan Legal

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan skema pendaftaran merek kolektif, sebuah mekanisme yang memungkinkan sekelompok UMKM dengan produk atau jasa sejenis untuk mendaftarkan merek bersama.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan secara bersama oleh anggota komunitas tertentu—biasanya asosiasi, koperasi, atau kelompok usaha—untuk membedakan produk mereka dari produk pesaing. Alih-alih setiap pelaku UMKM mendaftar merek sendiri-sendiri dengan biaya masing-masing, merek kolektif membuka peluang penghematan biaya, waktu, dan tenaga melalui satu permohonan bersama.

Keuntungan Merek Kolektif bagi UMKM

Penggunaan merek kolektif memberikan banyak manfaat, terutama bagi UMKM yang ingin tumbuh secara berkelompok:

Meningkatkan potensi daerah dan produk lokal. Merek kolektif mempromosikan karakteristik unik dari suatu produk yang khas dari daerah tertentu, memperkuat branding daerah.

Menguatkan pemberdayaan komunitas usaha. Karena merek digunakan bersama, setiap anggota komunitas terdorong untuk menjaga mutu dan reputasi kolektif.

Memberikan perlindungan hukum eksklusif. Setelah didaftarkan dan disetujui DJKI, merek kolektif dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, memberi jaminan atas hak eksklusif penggunaan kepada komunitas pemiliknya.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Kolektif

Untuk mendaftarkan merek kolektif, komunitas UMKM harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Pernyataan bahwa merek adalah kolektif. Permohonan harus mencantumkan bahwa merek yang diajukan merupakan merek kolektif, bukan individual.

2. Salinan ketentuan penggunaan merek. Dokumen ini harus menjelaskan dengan jelas:

  • Sifat, mutu, atau ciri khas barang/jasa yang akan digunakan;

  • Mekanisme pengawasan terhadap penggunaan merek;

  • Sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan penggunaan merek.

3. Pemilik bersama. Pendaftaran dilakukan atas nama asosiasi, koperasi, atau badan hukum yang menaungi para pelaku usaha.

Setelah permohonan diajukan dan diverifikasi oleh DJKI, merek akan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga, merek akan mendapatkan perlindungan hukum.

Catatan Penting: Kepemilikan Bersama, Bukan Lisensi

Perlu diperhatikan bahwa merek kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak luar. Hanya anggota komunitas pemilik merek kolektif yang dapat menggunakan merek tersebut. Jika ada pihak luar yang ingin menggunakan merek tersebut, mereka cukup bergabung sebagai anggota resmi komunitas merek kolektif.

Ini berarti bahwa kepemilikan dan penggunaan merek bersifat kolektif dan tidak individual, sehingga menjaga kekompakan dan kesepakatan dalam komunitas menjadi kunci keberhasilan merek kolektif.


Penutup: Langkah Strategis untuk UMKM Naik Kelas

Dalam era perdagangan bebas dan dominasi merek besar, merek kolektif adalah strategi cerdas bagi UMKM untuk bersaing secara legal, efisien, dan terorganisasi. Dengan mendaftarkan merek secara kolektif, pelaku usaha tidak hanya melindungi produk mereka dari penjiplakan, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Jika Anda adalah bagian dari komunitas UMKM, koperasi, atau asosiasi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan merek kolektif sebagai bagian dari strategi bisnis Anda. Karena dalam dunia usaha modern, perlindungan hukum bukan lagi pilihan—tetapi kebutuhan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading