Merek Dagang: Kenapa Perlindungannya Penting bagi Pelaku UMKM

“Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, rendahnya pendaftaran merek dagang merupakan masalah yang dihadapi. Pemerintah telah berupaya untuk membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing dan bertahan di tengah ketidakpastian, seperti dengan program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak.”

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki kontribusi yang besar dan krusial dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi terutama ditengah situasi pandemi Covid-19. UMKM membantu dalam meperluas kesempatan kerja, membentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan jaring pengaman ekonomi terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Menurut Tulus Tambunan, UMKM memiliki kontribusi yang sama pentingnya pada negara berkembang maupun negara maju karena UMKM yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan usaha besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menunjukkan bahwa UMKM menyumbang hingga 89,2 persen dari total tenaga kerja, 99 persen dari total lapangan kerja, 60,34 persen dari total PDB nasional, 14,17 persen dari total ekspor dan 58,18 persen dari total investasi.

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah menyadari hal ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing dan bertahan di tengah ketidakpastian, seperti dengan program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek di DJKI Kemenkumham. Merek dagang merupakan aset penting yang perlu dilindungi bagi para pelaku UMKM. Pendaftaran pelindungan merek sangat penting untuk melindungi produk mereka dan menjamin keberlangsungan usaha. Meski terjadi peningkatan dalam pengajuan permohonan merek, angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan jumlah UMKM di Indonesia. Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran pelindungan merek.

Para pelaku usaha UMKM memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, rendahnya pendaftaran merek dagang merupakan masalah yang dihadapi para pelaku UMKM. Tanpa perlindungan merek, produk-produk UMKM sering dijual tanpa merek atau menggunakan merek dari pihak ketiga. Namun, proses pendaftaran merek tidak perlu dikhawatirkan karena dapat dilakukan secara mandiri dan biayanya terjangkau. Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas keringanan biaya pendaftaran merek bagi UMKM binaan kementerian atau dinas terkait.

Misalnya dalam PP No 28 Tahun 2019 dinyatakan bahwa biaya permohonan pendaftaran merek untuk per kelas hanyalah Rp. 1.800.000,00.

Nah untuk UMKM binaan kementerian atau dinas terkait bisa mendapatkan fasilitas keringanan biaya permohonan pendaftaran merek dengan biaya hanya Rp. 500.000,00 per kelas.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading