“Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/2025 menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berbasis usia dan disabilitas.”
Rekrutmen Tak Lagi Bebas Diskriminasi
Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengambil langkah tegas. Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/2025 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan—tanpa diskriminasi.
Larangan diskriminasi ini mencakup berbagai bentuk, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, atau disabilitas dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam praktik di lapangan, batasan usia sering dijadikan persyaratan yang membatasi akses pelamar, padahal tidak selalu relevan dengan kompetensi atau kinerja kerja.
Batasan Usia Hanya Jika Esensial
Surat Edaran ini memperbolehkan penggunaan batas usia hanya dalam dua kondisi ketat: jika pekerjaan tersebut menuntut karakteristik fisik atau mental tertentu yang nyata mempengaruhi pelaksanaan tugas, dan jika pembatasan usia tersebut tidak mengurangi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Artinya, persyaratan usia tidak boleh diberlakukan secara semena-mena.
Lebih penting lagi, prinsip non-diskriminasi ini juga berlaku secara eksplisit terhadap penyandang disabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik rekrutmen yang menyingkirkan pelamar kerja hanya karena keterbatasan fisik atau kondisi bawaan, selama mereka mampu melaksanakan tugas yang dilamar.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Melalui surat ini, Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk menyampaikan pesan tersebut kepada Bupati dan Walikota, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Ini menandai bahwa tanggung jawab menciptakan iklim kerja yang inklusif bukan hanya di pusat, tapi juga di seluruh daerah.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email