“Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 memperbarui sistem izin pengusahaan dan penggunaan air tanah di Indonesia, meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air tanah.”
Urgensi Perlindungan Air Tanah
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam sistem izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah. Regulasi ini dirancang untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan air tanah, termasuk penurunan kualitas dan ketersediaan akibat eksploitasi yang tidak terkontrol.
Izin Pengusahaan Air Tanah: Proses dan Ketentuan
Regulasi baru ini menetapkan kerangka kerja yang lebih ketat untuk izin pengusahaan air tanah, yang diperlukan bagi setiap entitas yang ingin mengeksplorasi, mengembangkan, atau mengoperasikan sumber air tanah. Proses perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan secara online, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menerima notifikasi tentang status aplikasi mereka secara real-time. Ini bertujuan untuk meningkatkan keefisienan dan transparansi proses perizinan.
Kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini mencakup evaluasi dampak lingkungan yang harus dilakukan oleh pemohon, yang menunjukkan bagaimana pengusahaan air tanah mereka tidak akan merusak ekosistem lokal. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan rencana manajemen yang menunjukkan upaya mereka untuk menggantikan atau mengkompensasi air yang diambil, termasuk pembuatan sumur resapan.
Persetujuan Penggunaan Air Tanah: Langkah Menuju Konservasi
Selain izin pengusahaan, peraturan ini juga menetapkan kerangka untuk persetujuan penggunaan air tanah untuk keperluan non-komersial. Ini berlaku untuk penggunaan air tanah dalam skala lebih kecil atau untuk keperluan yang tidak bersifat industri, seperti pertanian atau domestik. Persetujuan ini memastikan bahwa pengambilan air tanah dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak mengganggu hak air dari komunitas sekitar.
Integrasi Sistem dan Pengawasan
Dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengaudit penggunaan air tanah di seluruh negeri. Sistem ini memungkinkan integrasi data yang lebih baik dan menyediakan alat yang efektif untuk pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan air tanah.
Menuju Pengelolaan Air Tanah yang Lebih Bertanggung Jawab
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 menandai langkah maju dalam usaha Indonesia untuk mengatur pengelolaan sumber daya air tanah secara lebih efektif dan bertanggung jawab. Dengan memperkenalkan sistem izin dan persetujuan yang lebih ketat serta terintegrasi, peraturan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif eksploitasi air tanah, memastikan ketersediaan air untuk generasi mendatang, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.bsite kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)