“Obstruction of Justice saat ini menjadi kalimat populer setelah ada 7 polisi yang ditangkap sebagai tersangka. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya pengertian dan bentuk-bentuk dari Obstruction of Justice? Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai konsep ini dan kaitannya dengan hukum di Indonesia.”
Obstruction of Justice saat ini sedang menjadi kalimat yang cukup populer. Tercatat ada 7 polisi yang menjadi tersangka dalam tindakan yang dianggap sebagai obstruction of justice. Ketujuh tersangka tersebut dianggap telah menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Namun apa sesungguhnya Obstruction of Justice?
Dikutip dari Michigan Law Review, Obstruction of Justice dan Contempt of Court adalah kejahatan yang sangat terkait. Pada abad 19, kejahatan yang saat ini dikenal sebagai obstruction of justice pada saat itu dihukum dengan ketentuan Contempt of court. Pada 1831, Kongres membuat UU yang memisahkan Obstruction of Justice sebagai kejahatan terpisah.
Pengertian Obstruction of Justice, dikutip dari LII Cornell, disebutkan sebagai tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan melalui melalui surat atau saluran komunikasi lainnnya yang ditujukan untuk mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, berusaha untuk menghalangi, atau merintangi penyelenggaraan peradilan
Obstruction of justice dapat muncul dalam berbagai bentuk, di antaranya menyembunyikan bukti, merusak barang bukti, mengintimidasi saksi dan/atau korban, menyuap saksi untuk memberikan keterangan palsu, mengancam pejabat pengadilan, saksi, atau hakim, mengatur penundaan yang tidak perlu dalam proses pengadilan, serta memberikan informasi palsu kepada aparat hukum termasuk memberikan sumpah palsu.
Dalam konteks Indonesia, ketentuan pidana yang terkait dengan Obstruction of Justice adalah ketentuan Pasal 216 – 225, Pasal 231, dan Pasal 233 KUHP (KUHP yang disajikan masih KUHP yang lama, karena KUHP yang baru akan diberlakukan pada 2026)
Pasal 216 (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.Pasal 217 Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal 218 Pasal 219 Pasal 220 Pasal 221 Pasal 222 Pasal 223 Pasal 224 Pasal 225 Pasal 231 Pasal 233 |
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email