“Seorang advokat terkenal di NTB memperjuangkan haknya dalam kasus UU ITE, menyoroti pentingnya ekspresi digital dan keadilan di Indonesia.”
Di era digital, batas antara ekspresi yang sah dan aktivitas internet yang melanggar hukum seringkali menjadi kabur, menghasilkan pertarungan hukum penting yang menguji batasan hukum digital. Seorang advokat ternama di Nusa Tenggara menjadi contoh yang menarik dari hal ini, yang menyoroti kompleksitas navigasi hak digital dan sistem hukum di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Advokat ini, yang juga merupakan mantan kepala organisasi keagamaan di Nusa Tenggara, awalnya dituduh berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tuduhan tersebut bermula dari keterlibatannya yang diduga dalam penyebaran informasi palsu melalui media sosial tentang lelang sebuah property, yang konon menyesatkan publik dan mempengaruhi keputusan konsumen.
Perjalanan Hukum
Pengadilan Negeri mendengar dan memeriksa kasus tersebut dan pada akhirnya membebaskan advokat ini, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan. Pengadilan menemukan bahwa postingan di media sosial mengenai penjualan property tersebut faktual dan tidak mengandung konten yang menyesatkan, karena secara ketat mengikuti informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung mengenai properti tersebut.
Meskipun dibebaskan, kasus ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia, mencerminkan keinginan jaksa untuk menantang keputusan tersebut. Kasasi ke Mahkamah Agung menandai fase penting dalam odisi hukum ini, menekankan pemeriksaan kritis terhadap ekspresi digital di bawah hukum Indonesia.
Pengesahan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Indonesia menegaskan kembali keputusan pengadilan lebih rendah, mengulangi bahwa tindakan advokat tersebut berada dalam batas hukum dan bahwa postingannya di Facebook faktual, transparan, dan dimaksudkan untuk menginformasikan daripada menipu publik. Keputusan ini menekankan pentingnya niat dan keakuratan faktual dalam kasus yang menuduh disinformasi di bawah UU ITE.
Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 2592 K/Pid.Sus/2023
“Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Hukum dari saksi yang secara sah menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing untuk melakukan pengurusan Harta Bersama (gono gini), eksekusi, dan untuk menawarkan dan memasarkan seluruh obyek harta bersama yang akan dilelang. Saksi tidak pernah mencabut satupun dari surat-surat kuasa tersebut;
Bahwa Terdakwa memposting postingan tersebut adalah berkaitan dengan kepentingan saksi (klien Terdakwa) sebagai pihak berhak mengajukan permohonan lelang dan memang akan segara mengajukan permohonan lelang ulang atas obyek perkara, yang pada saat lelang sebelumnya obyek lelang tersebut belum laku terjual/tidak ada pembeli;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa tidak ternyata postingan Terdakwa mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan karena apa yang diposting Terdakwa dalam akun facebooknya adalah keadaan sebenarnya;”
Implikasi untuk Hak Digital
Kasus ini berfungsi sebagai titik referensi penting untuk memahami hak digital dan tanggung jawab yang menyertai ekspresi digital di Indonesia. Ini menyoroti pertimbangan yang halus yang harus seimbang oleh yudikatif antara menjunjung tinggi hukum dan melindungi kebebasan berekspresi di ranah digital.
Kesimpulan
Pembebasan advokat ini tidak hanya mengukuhkan kedudukan hukum dan moralnya tetapi juga menetapkan preseden penting tentang bagaimana ekspresi digital dilihat dan diadili di Indonesia. Seiring kita semakin maju ke era digital, kasus ini kemungkinan akan menginformasikan kerangka hukum masa depan dan keputusan yudisial terkait dengan persimpangan hukum, teknologi, dan hak asasi manusia.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)