Memperluas Akses Layanan Keuangan Melalui Peraturan OJK No. 1 Tahun 2022

“Peraturan OJK No. 1 Tahun 2022 memperluas akses layanan keuangan inklusif di Indonesia melalui program Laku Pandai yang memanfaatkan agen perbankan dan teknologi informasi.”

Pada tanggal 6 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan ini dikenal dengan nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif, atau lebih populer dengan sebutan “Laku Pandai”. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional keuangan inklusif yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Latar Belakang Dikeluarkannya Peraturan

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses layanan keuangan. Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan dan keuangan lainnya. Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat mendorong inklusi keuangan yang sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif.

Tujuan Utama

Peraturan ini bertujuan untuk:

  • Memperluas Akses Layanan Keuangan: Meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.
  • Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui inklusi keuangan.
  • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Menggunakan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih efisien dan efektif.

Produk dan Layanan yang Ditawarkan

Bank yang menyelenggarakan Laku Pandai dapat menyediakan beberapa produk keuangan utama, antara lain:

Tabungan Dasar atau Basic Saving Account (BSA) dengan karakteristik sebagai berikut:

Hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia.

  • Berdenominasi Rupiah.
  • Tanpa batas minimum setoran dan saldo rekening.
  • Batas maksimum saldo rekening sebesar Rp20.000.000,00.
  • Batas maksimum transaksi debit per bulan sebesar Rp5.000.000,00.
  • Bebas biaya administrasi bulanan, pembukaan rekening, transaksi setoran tunai, transfer masuk, pemindahbukuan, dan penutupan rekening.
  • Mendapatkan bunga atau bagi hasil mulai dari saldo Rp1,00.

Keuntungan BSA:

  • Memudahkan masyarakat untuk menabung tanpa biaya administrasi.
  • Menyediakan akses ke layanan perbankan dasar dengan persyaratan yang mudah dipenuhi.

Kredit atau Pembiayaan Mikro dengan karateristik sebagai berikut:

  • Jangka waktu kredit maksimal 1 tahun.
  • Batas maksimum nominal kredit sebesar Rp20.000.000,00.

Syarat Pengajuan:

  • Nasabah BSA.
  • Digunakan untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif.
  • Bank harus memastikan kelayakan dan kemampuan keuangan calon debitur.

Keuntungan:

Mendukung usaha kecil dan mikro dengan akses pembiayaan yang lebih mudah.

Produk Bank Lainnya

Bank juga dapat menyediakan produk keuangan lainnya berdasarkan izin dari OJK misalnya seperti

  • Produk uang elektronik.
  • Layanan keuangan digital.
  • Produk asuransi mikro.

Persyaratan bagi Agen Laku Pandai

Agen Laku Pandai harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Perorangan:

  • Berkedudukan di lokasi yang jelas.
  • Memiliki reputasi, kredibilitas, dan integritas yang baik.
  • Memiliki sumber penghasilan utama dari kegiatan usaha selama minimal 2 tahun.
  • Tidak menjadi Agen Laku Pandai dari bank lain yang sejenis.

Badan Hukum:

  • Berbadan hukum Indonesia yang diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas.
  • Memiliki jaringan gerai ritel.
  • Memiliki reputasi dan kinerja yang baik.
  • Memiliki kemampuan manajemen likuiditas dan teknologi informasi yang memadai.

Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen

Bank penyelenggara Laku Pandai diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara efektif dan memastikan perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data nasabah serta menerapkan mekanisme verifikasi transaksi yang kuat.

Tanggung Jawab dan Kewajiban Bank:

Bank bertanggung jawab atas tindakan Agen Laku Pandai dalam menyediakan layanan keuangan dan Bank memiliki kewajiban untuk memantau, mengawasi, dan memberikan edukasi serta pelatihan kepada Agen Laku Pandai.

Bank wajib memiliki prosedur untuk mengembalikan setoran tunai nasabah jika pembukaan rekening ditolak.

Pelaporan dan Pengawasan

Bank harus menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai secara berkala kepada OJK. Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan inklusif.

  • Laporan Realisasi: Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah penyelenggaraan Laku Pandai.
  • Laporan Berkala: Disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Penutup

Peraturan OJK No. 1 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia. Melalui Laku Pandai, OJK berharap dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara yang lebih efisien dan efektif. Bank dan agen yang terlibat diharapkan dapat menjalankan peran mereka dengan baik untuk mewujudkan tujuan ini.

Dengan implementasi yang baik, diharapkan Laku Pandai dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kesenjangan akses layanan keuangan di Indonesia, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading