“Mahkamah Agung menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menetapkan bahwa penolakan Tergugat untuk menebang dua pohon mangga yang membahayakan properti warga merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa ancaman kerugian—meskipun belum terjadi—cukup untuk menimbulkan tanggung jawab hukum.”
Sengketa Pohon Mangga yang Menjadi Perkara Hukum
Sengketa ini bermula dari keberadaan dua pohon mangga milik Tergugat yang ditanam di badan Jalan Krisno. Saat Penggugat mulai menempati rumahnya pada tahun 1986, kedua pohon masih kecil. Namun, puluhan tahun kemudian, pohon-pohon itu tumbuh besar, menjulang, dan menjorok hingga 75 persen ke pekarangan Penggugat. Dahan, ranting, dan daun bahkan telah bersentuhan langsung dengan atap seng rumah Penggugat.
Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan bangunan dan warga, terutama saat angin kencang. Setelah kepemilikan tanahnya sah melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tahun 1993, Penggugat berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, seluruh pendekatan berakhir tanpa hasil karena Tergugat menolak menebang pohon meski telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kotamadya Jayapura.
Upaya Penyelesaian Sebelum Menggugat
Selama 1998–1999, Penggugat melakukan berbagai langkah administratif: menghubungi ketua RT, melapor kepada Kapolda, serta mengajukan permohonan pembinaan kepada Walikotamadya. Tim Gabungan milik pemerintah melakukan peninjauan dan menyimpulkan bahwa pohon tersebut memang mengganggu dan berpotensi membahayakan. Pemerintah bahkan memberi peringatan resmi kepada Tergugat.
Namun penolakan tetap berlangsung, membuat Penggugat akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Pertentangan Putusan di Tingkat Pengadilan
Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan bahwa menolak menebang pohon yang membahayakan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Tergugat untuk menebang kedua pohon tersebut.
Pengadilan Tinggi Irian Jaya kemudian membatalkan putusan PN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan pemerintah semestinya ikut digugat. Putusan ini diajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memberikan koreksi fundamental.
Pertimbangan Mahkamah Agung: Ancaman Bahaya Adalah Kerugian Hukum
Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi keliru. Kerugian dalam konteks perbuatan melawan hukum tidak harus berupa kerusakan fisik yang telah terjadi. Ancaman yang nyata terhadap hak dan keselamatan sudah cukup untuk memenuhi unsur kerugian.
Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No 1022 K/Pdt/2006
“Bahwa Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena menganggap bahwa Negara harus digugat, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sesuai dengan Yurisprudensi bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat (putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Juni 1971 No.305 K/Sip/1971);
Bahwa selain dari pada itu Negara tidak merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat, karena yang dianggap merugikan dari Pemohon Kasasi/Penggugat adalah Termohon Kasasi/Tergugat, yang menanam pohon di pinggir jalan raya, dan ternyata telah mengganggu hak dan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon Kasasi/Penggugat belum nyata, tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materiil, tetapi kerugian dapat juga diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa dalam perkara a quo, pohon yang ditanam oleh Termohon Kasasi/Tergugat telah besar dan mengganggu bangunan di pekarangan milik Pemohon Kasasi/Penggugat, dan dikhawatirkan apabila ada angin kencang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bangunan Pemohon Kasasi/Penggugat.”
Amar Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan penolakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Tergugat menebang kedua pohon mangga yang berada di badan jalan tersebut dengan biaya sendiri, serta membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah dalam semua tingkat peradilan.
Putusan ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya melindungi kerugian yang telah terjadi, tetapi juga ancaman yang mengganggu dan berpotensi membahayakan hak-hak warga.
Share this:
- Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Share on X (Opens in new window) X
- Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Share on Threads (Opens in new window) Threads
- Print (Opens in new window) Print
- Email a link to a friend (Opens in new window) Email