“Putusan terbaru Mahkamah Agung menegaskan bahwa pekerja tetap yang mengundurkan diri secara sah tetap berhak atas uang pisah. Hal ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak normatif pekerja dalam hubungan industrial.”
Pengunduran Diri Tak Hilangkan Hak Pekerja Tetap
Mahkamah Agung baru-baru ini mengeluarkan putusan penting dalam perkara hubungan industrial yang mengangkat isu klasik: apakah pekerja tetap yang mengundurkan diri masih berhak atas kompensasi tertentu?
Kasus ini bermula dari seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari satu dekade di sebuah perusahaan manufaktur di Sumatera Utara. Setelah mengundurkan diri secara tertulis dan sah, ia menuntut kompensasi atas masa kerjanya, termasuk uang pisah, kepada pengadilan.
Namun, Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama menolak seluruh gugatan. Hakim menyatakan bahwa karena pekerja tersebut mengundurkan diri, ia tidak lagi berhak atas kompensasi seperti upah proses, pesangon, dan uang pisah. Tak puas dengan hasil tersebut, perkara ini berlanjut hingga Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung: Asas Keadilan Harus Diutamakan
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai ulang status pekerja tersebut. Ditegaskan bahwa pekerja tersebut merupakan pekerja tetap berdasarkan hubungan kerja jangka panjang yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Meski perusahaan tidak mencantumkan hak uang pisah dalam peraturan internalnya, Mahkamah Agung berpegang pada asas keadilan dan kepatutan. Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Mahkamah menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tetap berhak atas uang pisah, terutama bila masa kerjanya tergolong lama dan hubungan kerjanya bersifat tetap.
Preseden Baru bagi Praktik Hubungan Industrial
Putusan ini tidak hanya berdampak pada satu perkara. Lebih jauh, ia menciptakan preseden yang dapat dijadikan acuan bagi pekerja dan perusahaan di seluruh Indonesia. Mahkamah Agung menegaskan bahwa dalam kasus pengunduran diri yang sah, pekerja tetap tetap memiliki hak atas uang pisah, selama didasarkan pada masa kerja dan pertimbangan kepatutan.
Putusan ini juga menunjukkan keberpihakan sistem peradilan terhadap perlindungan pekerja tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan kehati-hatian dalam menafsirkan aturan.
Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No 6 K/Pdt.Sus-PHI/2025
“Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat dan Penggugat merupakan pekerja tetap pada Tergugat, meskipun dalam Peraturan Perusahaan tidak diatur tentang uang pisah, Mahkamah Agung mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan serta mempertimbangkan masa kerja Penggugat maka ditetapkan uang pisah Penggugat adalah 2 (dua) bulan upah…”
Catatan Penting bagi Praktisi dan HR
Perusahaan perlu mengevaluasi kembali kebijakan ketenagakerjaan mereka, khususnya dalam menyusun peraturan perusahaan yang berkaitan dengan pengunduran diri dan kompensasi. Sementara bagi pekerja, ini menjadi peneguhan bahwa hak normatif tetap melekat selama hubungan kerja dilaksanakan secara sah dan penuh iktikad baik.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email