“Permenkumham No. 1 Tahun 2023 memperkuat posisi penyidik dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual, sekaligus membuka ruang mediasi sebagai mekanisme damai. Pelaku usaha perlu memahami alur penyidikan dan potensi penyelesaian tanpa harus berujung pidana.”
Negara Hadir untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Bagi pelaku usaha, hak kekayaan intelektual bukan sekadar legalitas administratif, tetapi jantung dari daya saing bisnis. Ketika hak atas merek, paten, atau karya cipta dilanggar, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi—tapi juga hilangnya kepercayaan pasar. Menyikapi realitas ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual mempertegas proses penyidikan pelanggaran HKI dan membuka opsi penyelesaian melalui jalur mediasi.
Siapa yang Menyidik? Peran Sentral PPNS Kekayaan Intelektual
Permenkumham ini menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual sebagai ujung tombak penegakan hukum di bidang HKI. Mereka bertindak atas laporan masyarakat dan memiliki wewenang penuh melakukan penyelidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan, berdasarkan mekanisme yang kini diatur dengan lebih rinci dan transparan.
Alur dan Mekanisme Penyidikan HKI
Setiap proses penyidikan HKI diawali dari laporan atau pengaduan dari pemilik hak yang dirugikan. Setelah diverifikasi, penyidik menjalankan tahapan Wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan), disusul gelar perkara dan, bila cukup bukti, penyidikan lanjutan.
Penyidik dapat melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti. Berkas perkara yang lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sepanjang proses ini, PPNS wajib menjunjung akuntabilitas dan mendokumentasikan setiap tahapan dalam sistem yang diawasi secara internal.
Jalur Damai Melalui Mediasi: Ruang Alternatif yang Semakin Kuat
Permenkumham No. 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur bahwa dalam kasus tertentu, terutama yang menyangkut hak cipta dan paten, mediasi adalah tahapan wajib sebelum proses pidana dilanjutkan. Hal ini membuka ruang damai tanpa mengabaikan hak-hak hukum pemilik HKI.
Mediasi memungkinkan pihak pelapor dan terlapor bertemu dalam satu meja, difasilitasi oleh mediator netral dari Direktorat Penyidikan DJKI. Hasil dari mediasi dapat berupa:
-
Permintaan maaf terbuka
-
Penghentian penggunaan ilegal atas karya atau merek
-
Kompensasi atau ganti rugi sukarela
-
Kesepakatan lisensi atau kerja sama lanjutan
Jika mediasi berhasil, maka proses pidana dihentikan melalui penerbitan berita acara mediasi. Namun bila gagal, penyidikan dilanjutkan dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Mediasi menjadi alternatif penting bagi pelaku usaha—terutama UMKM—yang mungkin melanggar HKI karena ketidaktahuan atau tidak disengaja. Ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum tidak selalu kaku, melainkan adaptif terhadap konteks dan semangat penyelesaian yang adil.
Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pelaku Usaha
Dengan hadirnya aturan baru ini, pelaku usaha diimbau untuk lebih serius dalam mendaftarkan dan menjaga kekayaan intelektualnya. Di saat yang sama, mereka juga harus waspada agar tidak menggunakan hak milik pihak lain tanpa izin. Ketidaktahuan bukan lagi pembenaran, tetapi bisa dihadapi dengan itikad baik melalui mediasi sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
Penutup: Perlindungan Hukum yang Kini Lebih Progresif
Permenkumham No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar peraturan teknis. Ia adalah bentuk evolusi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, dengan dua pendekatan: tegas terhadap pelanggaran, namun terbuka terhadap solusi damai. Bagi pelaku usaha, ini adalah peluang untuk melindungi karya dan inovasi, sekaligus menghindari risiko pidana dengan cara yang bermartabat.
Di era ekonomi kreatif, inovasi adalah aset, dan perlindungan hukum adalah fondasinya.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email