[Klinik CLC] Memahami Kekuatan Girik, Petok D, Kikitir, dan Letter C dalam Sengketa Tanah

“Memahami girik, petok D, kikitir, dan letter C sebagai alat bukti tanah, serta pentingnya sertifikat untuk kepastian hukum.”

Pertanyaan:

Saya memiliki girik atas sebidang tanah di pinggiran kota. Apakah girik tersebut cukup kuat untuk membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik saya, dan bagaimana status bukti-bukti pertanahan lain seperti petuk, kikitir, atau latter C?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya. Kami sering menerima pertanyaan serupa mengenai alat bukti di bidang pertanahan. Terlebih, banyak warga masyarakat yang masih kebingungan membedakan mana dokumen yang sah sebagai bukti pemilikan dan mana yang hanya sekadar tanda bukti pembayaran pajak. Berikut ulasan mendalam mengenai berbagai dokumen pertanahan tersebut.

Sejarah dan Peran Girik Girik adalah salah satu bukti yang kerap ditemui di tengah masyarakat, khususnya untuk tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Di masa lalu, girik juga merupakan bukti kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kendati dapat menunjukkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah, girik sering kali belum cukup kuat untuk berdiri sendiri sebagai bukti pemilikan secara yuridis. Meskipun demikian, keberadaan girik masih bisa menjadi salah satu bukti awal, sebelum dilengkapi dokumen lain dan pengukuran resmi di Badan Pertanahan Nasional.

Petok D dan Jejak Sejarahnya Petok D adalah surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku pada 24 Desember 1961, petok D dianggap sejajar dengan sertifikat. Namun, setelah UUPA disahkan, fungsinya bergeser menjadi sekadar bukti pembayaran pajak tanah. Meskipun Petok D dapat menginformasikan riwayat penguasaan atas tanah, statusnya tidak lagi sama dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Kikitir: Tanda Pajak Bukan Tanda Pemilik Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa kikitir tanah bukanlah surat bukti kepemilikan, melainkan tanda bahwa pemegang kikitir tersebut membayar pajak atas tanah terkait. Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 secara tegas menjelaskan bahwa nama yang tercantum di dalam kikitir belum tentu adalah pemilik sah. Kikitir hanya menguatkan fakta bahwa ada kewajiban pajak yang dibayar, tanpa menjamin status hukum tanah itu sendiri.

Letter C dan Kekuatan Buktinya Letter C adalah catatan yang disimpan di kantor desa atau kelurahan yang memuat nama pihak yang menguasai sebidang tanah. Meskipun keberadaan nama seseorang di Letter C bisa menjadi indikasi awal, hal ini bukanlah bukti kepemilikan absolut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 menegaskan bahwa Letter C sekadar bukti permulaan yang harus diperkuat dengan bukti-bukti lain, seperti akta jual beli, sertifikat resmi, atau dokumen pendukung lain yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pentingnya Mendaftarkan Tanah

Dalam menghadapi potensi sengketa atau saat ingin memanfaatkan tanah secara komersial, proses pendaftaran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional adalah langkah paling aman. Mendaftarkan tanah dan memperoleh sertifikat resmi akan memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari klaim pihak lain. Dalam praktik hukum, sertifikat merupakan alat bukti yang paling kuat, sejauh tidak ada gugatan yang membuktikan cacat hukum atas penerbitannya.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan pengalaman praktik serta pertimbangan Mahkamah Agung, girik, petok D, kikitir, dan letter C atau nama – nama lainnya dapat menjadi bukti awal untuk menilai penguasaan tanah. Namun, kekuatan dokumen-dokumen tersebut tidak sekuat sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

Apabila Anda bermaksud memperjelas status hukum tanah atau ingin bersiap menghadapi sengketa yang mungkin timbul, pendaftaran resmi dan penerbitan sertifikat akan menjadi langkah paling tepat. Dalam ranah hukum pertanahan, kepastian administratif dan dukungan bukti yang komprehensif selalu menjadi fondasi utama untuk melindungi hak atas tanah yang Anda miliki.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading