Kisruh Kepengurusan PERADI: Keputusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024

“Kisruh kepemimpinan PERADI terakhir diselesaikan oleh Mahkamah Agung dalam putusan penting yang memengaruhi landasan hukum organisasi profesi hukum di Indonesia.”

Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menjatuhkan keputusan penting yang menyangkut sengketa tata usaha negara terkait kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Putusan ini menjadi titik balik yang sangat dinantikan oleh banyak pihak yang terlibat dalam konflik panjang ini. Berikut adalah ulasan mengenai putusan Nomor 189 K/TUN/2024 yang menjadi perhatian dunia hukum di Indonesia.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini bermula dari perseteruan internal di tubuh PERADI yang melibatkan beberapa kepengurusan. Tiga kubu utama, yaitu Dewan Pimpinan Nasional PERADI, DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) dan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Versi Otto Hasibuan, saling mengklaim legitimasi kepemimpinan. Masalah ini semakin memanas ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengesahan perubahan kepengurusan PERADI, yaitu:

  • Surat Keputusan Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia
  • Surat Keputusan Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia

Surat keputusan tersebut menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Proses Hukum

Dalam proses hukum yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Maret 2023 mengabulkan gugatan penggugat yang meminta pembatalan surat keputusan tersebut. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada September 2023. Namun, pihak yang merasa dirugikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, melalui Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dan dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara harus mengacu pada putusan pengadilan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pendapat MA dalam Perkara No 189 K/TUN/2024

“Bahwa dalam hal terdapat titik singgung antara perkara perdata dan perkara tata usaha negara, putusan hakim tata usaha negara harus menguatkan pelaksanaan putusan hakim perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap”

Dampak Putusan

Putusan ini tidak hanya mengakhiri sengketa hukum antara kubu-kubu di PERADI, tetapi juga memberikan preseden penting bagi penanganan sengketa serupa di masa depan. Keputusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas organisasi profesi hukum serta memastikan bahwa proses administrasi pemerintah dilakukan secara akuntabel.

Penutup

Dengan keluarnya putusan ini, harapannya adalah PERADI sebagai organisasi advokat dapat kembali fokus pada tujuan utamanya: melayani kebutuhan hukum masyarakat dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia. Sengketa internal yang panjang ini semestinya menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya dialog, transparansi, dan kepatuhan pada hukum dalam menyelesaikan konflik organisasi.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading