“Sebelum menggelar konser, pesta, atau pertunjukan publik, pastikan Anda mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Simak syarat, prosedur, dan dasar hukum lengkapnya agar acara berjalan aman dan tertib.”
Izin Keramaian: Mengapa Harus Diurus?
Menyelenggarakan konser, pertunjukan budaya, pesta rakyat, atau kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar bukan hanya soal logistik dan promosi. Salah satu langkah paling penting—dan sering kali terlupakan—adalah mengurus izin keramaian. Izin ini bukan formalitas semata, melainkan mekanisme pengawasan negara untuk memastikan kegiatan publik berlangsung tertib, aman, dan sesuai hukum.
Dasar Hukum: PP No. 60 Tahun 2017 dan Juklap Kapolri
Ketentuan mengenai izin keramaian tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Peraturan ini menjadi payung hukum bagi setiap penyelenggaraan acara yang bersifat umum, seperti konser, pesta, arak-arakan, hingga tontonan budaya.
Selain itu, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol/02/XII/95 juga menjadi rujukan praktis bagi pihak kepolisian dalam memproses permohonan izin keramaian, terutama yang berkaitan dengan jenis hiburan rakyat seperti pentas musik, wayang, atau ketoprak.
Kapan Harus Mengajukan Izin?
Waktu pengajuan permohonan izin sangat tergantung pada skala kegiatan. Menurut Pasal 6 PP No. 60 Tahun 2017, permohonan harus diajukan:
-
14 hari sebelum acara untuk kegiatan berskala lokal
-
21 hari sebelum acara untuk kegiatan berskala nasional
-
30 hari sebelum acara untuk kegiatan berskala internasional
Terlambat mengajukan bisa membuat izin tidak keluar, yang pada akhirnya bisa membatalkan acara atau menimbulkan risiko pembubaran oleh pihak berwajib.
Informasi dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat mengajukan izin, penyelenggara harus mencantumkan tujuan dan sifat kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, estimasi jumlah peserta atau undangan, serta nama penanggung jawab kegiatan. Informasi ini harus dituangkan dalam surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian.
Selain itu, berikut dokumen yang umumnya wajib disertakan:
-
Surat permohonan izin yang ditujukan ke Polsek atau Polres setempat
-
Fotokopi KTP dan KK penyelenggara atau penanggung jawab
-
Proposal kegiatan yang menjelaskan secara rinci konsep dan susunan acara
-
Surat izin penggunaan tempat dari pihak pengelola lokasi acara
-
Rekomendasi dari Polsek atau instansi terkait
-
Daftar panitia lengkap beserta struktur organisasinya
-
Surat pernyataan penyelenggara bahwa kegiatan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, maupun hukum
Untuk acara yang berpotensi menghadirkan lebih dari 1000 orang, pengawasan biasanya lebih ketat dan dokumen yang diminta lebih rinci.
Izin Khusus untuk Pesta Kembang Api
Jika Anda berencana menghadirkan pesta kembang api, izin keramaian memerlukan tambahan persyaratan khusus, antara lain:
-
Jenis acara yang menyertakan kembang api
-
Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
-
Waktu dan durasi penyalaan
-
Identitas penyala kembang api
-
Bukti izin lokasi acara
-
Rekomendasi dari Polsek setempat
-
Surat izin impor atau bukti asal-usul kembang api
Ini penting untuk memastikan bahwa bahan peledak yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pemeriksaan dan Penerbitan Izin
Setelah dokumen lengkap diserahkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi lapangan. Jika tidak ada kendala, Surat Izin Keramaian akan diterbitkan dan berlaku hanya untuk tanggal dan lokasi yang tertera dalam izin.
Penutup: Izin Keramaian Bukan Beban, Tapi Jaminan
Mengurus izin keramaian memang membutuhkan waktu dan tenaga, namun manfaatnya sangat besar. Selain memberikan jaminan hukum, izin keramaian juga memperkuat kepercayaan publik, sponsor, dan mitra acara. Jangan sampai acara impian Anda terpaksa dihentikan hanya karena abai terhadap prosedur yang sudah ditetapkan.
Jika Anda berencana menyelenggarakan acara berskala besar, pertimbangkan untuk berkonsultasi lebih awal dengan pihak kepolisian atau penasihat hukum agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email