Beleid Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

“Menurut Perkapolri No. 5 Tahun 2021, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Pelajari jenis dan golongan SIM, persyaratan, dan tarif penerbitan SIM.”

Menurut Perkapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM adalah bukti kompetensi pengemudi setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan, dan lulus tes. SIM terdiri dari 3 jenis yaitu SIM perseorangan, SIM umum, dan SIM khusus bagi penyandang disabilitas.

Setiap jenis SIM memiliki golongan dan batasan berdasarkan jenis dan berat kendaraan yang boleh dikemudikan.

Surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan:

  • SIM A; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM BI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B II; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM D; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum

  • SIM A UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  • SIM BI UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Surat izin mengemudi internasional

SIM Internasional dapat diperoleh oleh pemilik SIM Kendaraan bermotor Perseorangan atau SIM Kendaraan bermotor umum. SIM internasional diterbitkan di Indonesia dan hanya berlaku di negara lain atau diterbitkan di negara lain dan hanya berlaku di Indonesia sesuai dengan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Tarif penerbitan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Rp 120.000,00 untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII, Rp 100.000,00 untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII, Rp 50.000,00 untuk SIM D dan SIM DI, dan Rp 250.000,00 untuk SIM internasional.

Jangan lupa memperoleh SIM yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan agar dapat berkendara dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading