Syarat dan Prosedur Melepas Kewarganegaraan Indonesia

“Proses melepas kewarganegaraan Indonesia diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. Simak syarat, prosedur, dan biaya kehilangan kewarganegaraan RI di sini.”

Pendahuluan

Melepas kewarganegaraan merupakan keputusan besar yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Di Indonesia, proses kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur syarat, prosedur, serta biaya yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri. Artikel ini akan mengulas ketentuan lengkap terkait hal tersebut.

Syarat Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2022, seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia baik atas permohonan sendiri maupun secara otomatis karena kondisi tertentu.

Kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dapat diajukan oleh WNI yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah, serta bertempat tinggal di luar negeri. Proses ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri yang berwenang.

Selain kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kehilangan kewarganegaraan juga terjadi jika seseorang tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk itu, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, serta secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dipegang oleh WNI.

Seseorang yang secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing juga akan kehilangan kewarganegaraan. Selain itu, mereka yang tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing, serta memiliki paspor atau dokumen perjalanan dari negara asing yang masih berlaku atas namanya, juga akan kehilangan kewarganegaraan.

Tinggal di luar Indonesia selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan sah dan tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum periode lima tahun berakhir juga menjadi alasan seseorang kehilangan kewarganegaraan.

Cara Mengajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Permohonan kehilangan kewarganegaraan diajukan secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri yang berwenang. Permohonan ini harus memuat informasi lengkap, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggal, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status pernikahan, serta alasan permohonan kehilangan kewarganegaraan.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan ini meliputi fotokopi akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan kelahiran dan telah dilegalisasi oleh perwakilan RI, fotokopi akta perkawinan, buku nikah, akta perceraian, atau akta kematian suami atau istri bagi yang menikah sebelum usia 18 tahun, serta fotokopi paspor RI atau KTP yang telah diverifikasi oleh perwakilan RI. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan RI, pemohon akan menjadi warga negara asing. Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus disertakan, serta pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.

Permohonan dapat diajukan secara online melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) AHU Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon dapat mengakses laman sake.ahu.go.id atau kewarganegaraan.ahu.go.id, lalu melakukan registrasi akun dengan memasukkan email, username, dan kata sandi. Setelah aktivasi akun dilakukan melalui email, pemohon bisa masuk ke akun dan memilih menu Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan kehilangan kewarganegaraan, mengisi formulir data suami atau istri jika relevan, mengunduh surat pernyataan, serta mengunggah dokumen yang disyaratkan sebelum mengirimkan permohonan. Setelah itu, pemohon harus melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan, lalu menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah.

Biaya Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2022, setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan dikenai biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya yang dikenakan untuk permohonan surat keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah sebesar Rp500.000. Sementara itu, untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, pemohon harus membayar biaya sebesar Rp1.000.000. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran resmi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kesimpulan

Melepas kewarganegaraan Indonesia merupakan proses yang diatur secara ketat dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis dalam kondisi tertentu atau atas permohonan sendiri kepada Presiden RI. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui SAKE AHU Online.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memastikan bahwa keputusan kehilangan kewarganegaraan dilakukan dengan mekanisme yang sah, transparan, dan tetap menghormati hak setiap individu yang ingin berpindah kewarganegaraan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading