“Sertifikasi halal di Indonesia dijelaskan melalui prosedur lengkap layanan BPJPH, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam industri halal.”
Sertifikasi halal telah menjadi bagian penting dari sistem jaminan produk di Indonesia, terutama dalam mendukung kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 61 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kerangka hukum dan administratif untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan efisien dan transparan.
Keputusan ini tidak hanya menetapkan prosedur permohonan, tetapi juga memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan tugas BPJPH dan lembaga terkait lainnya. Berikut adalah ulasan mendalam tentang keputusan tersebut, dengan fokus pada keputusan inti dan Lampiran 1 yang menjadi bagian penting dari dokumen ini.
Keputusan Inti: Penguatan Proses Sertifikasi Halal
Keputusan ini menetapkan SOP yang menjadi landasan operasional bagi pelaku usaha dan BPJPH dalam proses sertifikasi halal. Beberapa poin utama dari keputusan ini mencakup:
- Keselarasan dengan UU Jaminan Produk Halal Keputusan ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. SOP yang ditetapkan bertujuan untuk memperjelas langkah-langkah yang harus diambil oleh pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan permohonan sertifikasi.
- Waktu Pelaksanaan yang Terukur Setiap tahapan dalam proses permohonan sertifikasi halal diberikan kerangka waktu yang jelas, mulai dari penerimaan permohonan hingga penerbitan sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses dan menghindari keterlambatan yang dapat merugikan pelaku usaha.
- Keterlibatan Lembaga Pendukung BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memastikan bahwa seluruh produk yang diajukan memenuhi standar halal. SOP ini mengatur peran masing-masing lembaga untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.
- Digitalisasi Proses Untuk mendukung era digital, BPJPH memanfaatkan teknologi dalam proses pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat halal. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dan mempercepat proses verifikasi.
Lampiran 1: Rincian Standar Operasional Prosedur
Lampiran 1 dari Keputusan Kepala Badan No. 61 menjadi inti teknis dari dokumen ini. Lampiran ini mencakup langkah-langkah terperinci dalam setiap tahapan permohonan sertifikat halal. Berikut adalah poin-poin kunci dari Lampiran 1:
- Penerimaan Permohonan Pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen legal perusahaan. Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh BPJPH untuk memastikan kelengkapan dokumen.
- Pemeriksaan oleh LPH Setelah permohonan diverifikasi, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit lapangan. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi bahan baku, fasilitas produksi, dan proses manufaktur untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
- Penetapan Kehalalan oleh MUI Hasil pemeriksaan LPH disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan status kehalalannya. MUI akan melakukan sidang fatwa untuk memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam.
- Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal setelah menerima penetapan kehalalan dari MUI. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Implikasi Keputusan bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Keputusan Kepala Badan No. 61 memberikan kepastian hukum dan panduan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Dengan SOP yang terperinci, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses lebih baik, sehingga mengurangi potensi kendala selama proses sertifikasi.
Bagi konsumen, keputusan ini memberikan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.
Penutup
Keputusan Kepala Badan No. 61 tentang SOP Permohonan Sertifikat Halal BPJPH merupakan langkah signifikan dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dengan prosedur yang jelas dan terukur, diharapkan proses sertifikasi halal menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pertumbuhan industri halal di tanah air.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email