Sanksi Hukum Penyebaran Foto Bugil di Indonesia: Belajar dari Putusan Pengadilan Probolinggo

“Penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah kejahatan serius. Kasus di Pengadilan Negeri Probolinggo menunjukkan bagaimana hukum Indonesia menindak penyebaran foto bugil yang melanggar norma kesusilaan.”

Hubungan Asmara yang Berujung Jeruji

Sebuah kisah asmara di Kota Probolinggo berakhir tragis ketika seorang pria, sebut saja D, menyebarluaskan foto bugil mantan kekasihnya, yang kita sebut sebagai R. Foto-foto itu sebelumnya diambil dengan persetujuan saat mereka masih menjalin hubungan. Namun, setelah hubungan itu kandas, D merasa sakit hati dan memutuskan untuk menyebarkan gambar-gambar tersebut melalui MMS kepada beberapa orang, termasuk teman dekat korban.

Jeratan Hukum Pornografi dalam UU No. 44 Tahun 2008

Tindakan D tidak luput dari jerat hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dianggap memproduksi dan menyebarluaskan materi pornografi. Penyebaran ini tidak hanya mencemarkan nama baik korban, tetapi juga meninggalkan beban psikologis yang berat bagi R dan keluarganya.

Bukti Elektronik dan Keterangan Saksi

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti berupa tiga unit ponsel yang berisi foto bugil korban, serta saksi yang mengonfirmasi telah menerima foto tersebut dari terdakwa. Meskipun D mengklaim bahwa foto itu hanya untuk koleksi pribadi, penyebaran yang ia lakukan secara sadar membuktikan sebaliknya.

Majelis Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar atau Pemaaf

Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat alasan yang membenarkan atau meringankan perbuatan D. Ia dinilai sadar sepenuhnya atas tindakannya dan tidak dalam tekanan apapun saat menyebarluaskan konten tersebut. Tindakannya dianggap mencerminkan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.

Pendapat PN Probolinggo dalam Putusan No 78/Pid.B/2015/PN PBL

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi I, dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwasannya pada sekitar bulan September 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, dikamar Kost saksi Korban dengan menggunakan HandPhone merk Sony Experia wama silver, Terdakwa telah mengambil foto telanjang dari saksi Korban dalam keadaan telanjang bulat / tanpa busana dengan posisi saksi korban bediri dan sedang duduk

Menimbang bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 dan tanggal 15 Desember 2015, dengan menggunakan Hp Polytroon yang telah dijualnya telah mengirimkan foto telanjang saksi korban kepada saksi I sebanyak 3 foto telanjang di HP Nexian Saksi I dan kepada Saksi II sebanyak 1 kali, 1 foto telanjang saksi korban yang sedang berdiri di Hp Nokia milik saksi II pada tanggal 12 Desember 2014

Menimbang bahwa foto telanjang dari saksi korban adalah termasuk kedalam gambar yang memunculkan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dimana Hp yang digunakan Terdakwa adalah sebagai media-nya”

Putusan: Penjara, Denda, dan Pemusnahan Barang Bukti

D dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan seluruh barang bukti berupa ponsel disita untuk dimusnahkan. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Cinta Bisa Pudar, Tapi Privasi Harus Tetap Dijaga

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika bermedia. Sekalipun konten dibuat atas dasar kesepakatan, penyebarannya tetap membutuhkan izin penuh dari subjek yang bersangkutan. UU Pornografi hadir untuk menegaskan batas tersebut dalam dunia digital.

Putusan ini mengirimkan pesan yang jelas: penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah tindak pidana. Setiap orang memiliki hak atas privasi, termasuk dalam hal yang paling intim. Dan saat pelanggaran terjadi, hukum siap turun tangan untuk melindungi korban.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading